Anggota DPRD Mizar Apresiasi Penutupan THM Makassar Tak Berizin
Mizar Roem mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup tempat hiburan malam (THM) tak berizin di Kota Makassar.
Sehingga dinilai merugikan daerah dan merusak citra Sulsel sebagai tujuan investasi.
“Kita harus punya desain investasi yang jelas. Desain ini sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan investasi," ujar Yeni Rahman.
Ia menambahkan, jika perizinan di sektor-sektor ini tidak diawasi dengan ketat, sulit bagi daerah untuk menarik kepercayaan investor.
Sementara itu, Tim Pakar DPRD Sulsel, Prof Ramli Haba menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tambang dan THM.
Saya melihat bahwa masalah tambang galian C dan THM ini sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat yang bermain di area abu-abu. Maka, pemerintah perlu tegas. Jika ada pelanggaran, cabut saja izinnya,” kata Prof Ramli.
Berdasarkan kesepakatan, Panja DPRD Sulsel berharap rapat ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah perizinan dan investasi di Sulsel.
Mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk menertibkan THM dan tambang yang beroperasi tanpa izin.
Hal ini guna memperkuat daya tarik investasi dan menjaga kelestarian lingkungan di Sulsel.
Dalam rapat tersebut, Yeni didampingi Sekretaris Panja, Andi Tenri Abeng Salangketo, serta sejumlah anggota lainnya.
Mereka menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.(*)
Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 28 Agustus 2025, Naik Dikit |
![]() |
---|
Gawat! Tiga Pemain Belakang PSM Makassar Terancam Absen Lawan Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Tim PKM FE UNM Latih Mahasiswa Manajemen Universitas Patompo Olah Data Pakai SPSS |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.