Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Fakta Menarik Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Ingin Kirim Siswa Nakal di Bali ke Barak Militer

Arya Wedakarna senator Bali ingin mengikuti jejak Dedi Mulyadi mengirim siswa nakal ke barak militer.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
ARYA WEDAKARNA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Bali, Arya Wedakarna. Arya berencana masukkan siswa nakal ke barak militer. 

Namun, tokoh Puri Jembrana, AA Gde Benny Sutedja saat bedah buku Kisah Penculikan Gubernur Bali, Sutedja,1966 pada bulan Mei 2016 meminta agar Arya tidak lagi mengaku sebagai raja Majapahit

5. Tolak Bank Syariah

Pada 7 Agustus 2014, melalui akun facebooknya, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali

Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) hari itu berdemonstrasi di depan Kantor Bank Indonesia Denpasar untuk moratorium/stop izin Bank Syariah di pulau Bali.

6. Tolak Kedatangan Ustadz Abdul Somad

Dia dituduh sebagai provokator penolakan Ustadz Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada bulan Desember 2017. 

Ustadz Somad sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari ormas Bali pada 8 Desember 2017. 

Tuduhan mengarah pada Arya Wedakarna karena dalam akun Facebook-nya, Arya menuding Ustadz Abdul Somad sebagai anti-Pancasila.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy kemudian melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD. 

Dalam laporan itu, Arya Wedakarna diduga menjadi otak pelaku atas persekusi yang dialami oleh Abdul Somad di Denpasar, Bali

Dalam pembelaannya, Arya Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya.

7. Dipecat dari DPD RI

Pada tahun 2014-2019 Arya Wedakarna pernah menjadi anggota DPD Bali dengan perolehan suara sebesar 178.934 suara.

Lalu, dia terpilih kembali untuk periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Pada 2 Februari 2024 dia dipecat dari keanggotaan DPD karena dianggap melanggar etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved