Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dan Kekayaan Gunadi Didiskualifikasi dari Pilkada Barito Utara, Beli Suara Rp16 Juta Per Orang

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.

Editor: Ansar
Facebook Sahabat AGI
DIDISKUALIFIKASI MK - Calon Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah saat kampanye dialogis dengan mahasiswa, Oktober 2024. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan pasangannya didiskualifikasi MK dari Pilkada Barito Utara karena terbukti politik uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok dan kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah Calon Bupati Barito Utara didiskualifikasi dari Pilkada.

Akhmad Gunadi Nadalsyah batal maju di Pilkada Barito Utara 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang Pleno di Gedung 1 MK, Rabu (14/5/2025).

MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2  itu.

Harga suara sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih. 

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.

Lantas, berapa harta kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah yang nekat beli suara agar menang pilkada?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per Agustus 2024, harta Akhmad Gunadi Nadalsyah mencapai Rp19 miliar.

Akhmad Gunadi Nadalsyah tak melaporkan punya kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Ia juga tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah dikutip Tribun-Timur.com dari laman LHKPN:

Harta Kekayaan

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.339.250.000 

1. Tanah Seluas 2521 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 189.075.000

2. Tanah Seluas 27341 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.050.575.000

3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/285 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 454.800.000

5. Tanah Seluas 380 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 144.800.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 577.980.783

F. HARTA LAINNYA Rp. 14.878.750.000

Sub Total Rp. 19.795.980.783

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.795.980.783

Profil Akhmad Gunadi Nadalsyah

Akhmad Gunadi Nadalsyah politisi muda Kabupaten Barito Utara.

Ia pernah jadi manajer Timnas U-18 wanita Indonesia pada tahun 2022 lalu.

Saat itu Akhmad Gunadi Nadalsyah mendampingi Timnas U-18 wanita Indonesia berjuang menembus Piala AFF U-18 Wanita 2022 di Palembang.

Ia merupakan putra H. Nadalsyah Ketua Umum ASBWI (Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia).

Akhmad Gunadi Nadalsyah politisi muda sekaligus pebinis.

Saat ini umurnya baru 26 tahun.

Data Diri

Tempat, Tanggal Lahir: Muara Teweh, 13 Maret 1999

RIWAYAT PENDIDIKAN

SD Muhammadiyah 8 Banjarmasin

SMPN 1 Banjarmasin

SMA Islam AL-AZHAR 3 Jakarta Selatan

S1:

CBS International Business School, Germany Bachelor of Arts in International Business (B.A.) Double Degree Program B.A.

Binus International University Jakarta lnternational Business, Sarjana Ekonomi (S.E.) International Undergraduate Program

RIWAYAT ORGANISASI

Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Murung Raya

Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kab. Barito Utara

Ketua MPKT Karang Taruna Kab. Barito Utara

Berawal Gugatan Gogo-Helo

Sebelumnya Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), diperoleh melalui praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025), kuasa hukum Gogo-Helo, Alin Nurdin, menyebut paslon 02 diduga membagikan uang dalam jumlah sangat besar kepada para pemilih. 

Salah satu skema yang diungkap adalah pemberian uang senilai total Rp 16 juta kepada masing-masing pemilih, yang dibagikan dalam tiga tahap: Rp 1 juta pada 26 Desember 2024, Rp 5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp 10 juta pada 14 Maret 2025.

"Paslon 02 membagikan uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16.000.000 per orang," kata Ali di ruang sidang Gedung MK. 

Menurutnya, ada pula skema lain yang lebih besar, yaitu pemberian langsung sebesar Rp 15 juta dalam satu kali transfer.

Bahkan mencapai Rp 25 juta menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

Gugatan ini diajukan pasca PSU yang digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025. 

Meski tidak mempermasalahkan hasil teknis penghitungan suara, Gogo-Helo menilai proses kemenangan Agi-Saja penuh kecurangan.

"Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal kejujuran demokrasi. Kalau satu suara dihargai Rp 16 juta, lalu di mana kemurnian pilihan rakyat?” tegas Ali.

Tim hukum Gogo-Helo juga menyertakan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai salah satu alat bukti. 

Dalam putusan itu, tiga anggota tim pemenangan paslon 02 dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang.

Tak hanya soal uang, paslon 02 juga dituding memanfaatkan kekuasaan sang ayah, yang merupakan Bupati Barito Utara dua periode sebelumnya, untuk memengaruhi hasil pemilu.

Aparatur sipil negara dan struktur pemerintahan daerah disebut ikut dikerahkan untuk memenangkan Agi-Saja.

Dalam permohonannya, Gogo-Helo meminta MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan penyelenggaraan pemilihan ulang, jika terbukti praktik politik uang TSM secara nyata memengaruhi hasil akhir.

"Sebagai penjaga demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus berdiri di pihak keadilan dan suara rakyat yang murni," pungkas Ali.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved