Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusdi Masse Lepas Gaji Fantastis Jika Hengkang ke PSI

Rusdi Masse berstatus anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2024-2029, benarkan siap melepas kursi Senayan demi pindah ke PSI?

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
ISU PINDAH - Ketua DPW Nasdem Sulsel Rusdi Masse Mappasessu berpidato dalam konsolidasi Nasdem di Hotel Claro pada 2023 lalu. Nama Rusdi Masse diisukan pindah ke PSI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Politisi Nasdem Rusdi Masse Mappasessu akan melepas gaji fantastis jika benar-benar hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Rusdi Masse berstatus anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2024-2029.

Mantan Bupati Sidrap itu terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

Di Pemilu 2024 lalu, Rusdi Masse mengumpulkan 161.301 suara.

Ia jadi jawara di Dapil Sulsel 3, dan membantu Nasdem meraih dua kursi.

Jika Rusdi Masse pindah ke PSI, maka suami Fatmawati Rusdi itu akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

Padahal anggota DPR RI punya gaji fantastis setiap bulan.

Rumor Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Selatan, H Rusdi Mappasessu, telah hengkang dari Nasdem ke PSI, pasca Pilkada serentak, mulai terjawab. 

Mulawarman, wartawan senior yang dikenal dekat dengan H Rusdi Masse Mappasesu atau RMS, mengungkapkan hampir pasti RMS pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sisa menunggu acara akbar PSI di bulan depan.  

kepada tribun-timur.com, sesusai ketemu dengan Kaesang Pangaren Ketua PSI di Jakarta. 

"Tak sengaja, kemarin saya ketemu Ketua PSI Kaesang. Saya menyempatkan menanyakan langsung soal rumor Pak RMS sahabatnya, akan ke PSI. Kaesang cuma menjawab pendek, bahwa RMS sahabatnya dan PSI butuh orang seperti Pak RMS," cerita Mulawarman yang ketika dihubungi Tribun lagi di Jalan bersama RMS menuju rumah Ahmad Ali Ketua Harian DPP Nasdem periode 2019-2024. 

Ditanya apakah nantinya RMS membawa gerbongnya dari Nasdem ke PSI, Mulawarman menjawab singkat bahwa RMS tidak ingin menganggu Nasdem yang turut dibesarkannya. 

"RMS kemungkinan besarnya membentuk gerbong baru di Sulsel untuk PSI," ujar Mulawarman menambahkan.

Ditanya lagi siapa yang akan menggantikan RMS di Nasdem Sulsel,  Mulawarman kembali menjawab singkat, bahwa Nasdem Sulsel memiliki banyak kader yang mumpuni untuk memimpin Nasdem Sulsel. 

Gaji Anggota DPR RI

Pada 2021 lalu, Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Dana reses bukan pendapatan pribadi

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok

Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap

Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved