Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mucikari di Butung Barru Terancam 15 Tahun Penjara

Mucikari tersebut berinisial Bunda DT (41) yang merupakan pemilik warung di Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Proses pemeriksaan lebih lanjut mucikari dan korbannya di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Kamis (15/5/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Polres Barru mengamankan salah seorang yang diduga kuat berprofesi sebagai mucikari, Rabu (14/5/2025) malam.

Mucikari tersebut berinisial Bunda DT (41) yang merupakan pemilik warung di Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.

Selain itu, Polres Barru turut mengamankan dua orang korban perempuan di bawah umur, diantaranya yaitu berinisial SS (17) yang bekerja sebagai pelayan warung.

SS sendiri merupakan warga Kota Makassar yang bekerja di warung milik tersangka.

Korban yang kedua yaitu AM (13) yang juga bekerja sebagai pelayan warung.

AM sendiri merupakan warga Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi terselubung di wilayah Butung.

"Sehingga Tim Resmob bersama Opsnal Sat Intelkam Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku utama," ujarnya kepada TribunTimur.com, Kamis (15/5/2025).

Pihaknya membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua korban menawarkan jasa seks komersil kepada pelanggan warung dengan tarif berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per kencan.

"Dalam proses penangkapan, salah satu korban kepergok sedang melayani pelanggannya," bebernya.

"Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan uang tunai Rp 200 ribu dan 17 bungkus kondom merek Sutra," ungkap Iptu Akbar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Barru pelaku mengakui bahwa dirinya memfasilitasi praktik prostitusi tersebut dengan menyediakan kamar di warung miliknya.

Sementara motif yang bersangkutan adalah keuntungan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi.

"Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani 2–3 pelanggan. Di setiap transaksi, korban menyerahkan komisi Rp50 ribu kepada pelaku yang merupakan pemilik warung dan penyedia kamar," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 296 juntco pasal 506 KUHP juntco pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal 300 juta.

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved