Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPKH Pastikan Dana Haji 2024 Dikelola Transparan dan Sesuai Syariah

BPKH pastikan dana haji 2024 dikelola aman, transparan, dan sesuai syariah. Nilai manfaat capai Rp11,63 triliun atau 101,02 persen dari target.

BPKH
BPKH - Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tahun 2024 dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan mengenai capaian investasi dana haji tahun berjalan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam tata kelola keuangan haji.

"Kami menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana jemaah telah kami kelola secara hati-hati dan sesuai regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target,” ujarnya, Rabu (15/5).

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi unaudited tahun 2024, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji mencapai 101,02 persen dari target. 

Dari target sebesar Rp11,515 triliun, realisasi manfaat yang diperoleh mencapai Rp11,633 triliun. Capaian ini merupakan hasil dari dua komponen utama: investasi sebesar Rp9,29 triliun dan penempatan di bank sebesar Rp2,34 triliun.

Dana Disimpan untuk Jaga Likuiditas Sesuai UU 

Fadlul menjelaskan bahwa sebagian dana memang harus ditempatkan di bank demi menjaga likuiditas minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Ketentuan ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kesiapan dana kapan pun dibutuhkan jemaah.

"Dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Karena itu, kami tetap simpan sebagian di deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali BPIH, yaitu sekitar Rp40,7 triliun,” jelasnya.

Porsi Penempatan di Bank Syariah Ditekan

Strategi BPKH ke depan akan terus menekan porsi penempatan dana di bank syariah agar lebih banyak dana dikelola melalui instrumen investasi yang menguntungkan dan tetap sesuai syariah. Pada 2024, porsi penempatan di bank hanya 23,75 persen turun dari 24,97 perse  pada 2023.

Tak hanya itu, BPKH juga berhasil melakukan efisiensi dalam anggaran operasional. Sisa anggaran tersebut akan dikembalikan ke Kas Haji dan menjadi dana produktif yang kembali dikelola untuk kepentingan jemaah.

Dapat Opini WTP 6 Tahun Berturut-turut

Laporan keuangan BPKH saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Selama enam tahun berturut-turut, BPKH telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menandakan tata kelola keuangan yang akuntabel.

"Kami ini mengelola dana umat. Prinsip syariah dan kehati-hatian adalah prioritas utama. Yang paling penting, kami jaga amanah agar jemaah bisa berangkat haji dengan tenang,” tutup Fadlul.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved