Pengurus Baznas Makassar Temui Munafri Arifuddin, Usul Perbarui Perda Zakat
Ketua Baznas Makassar Azhar Temanggong mengatakan, Perda ini perlu diperbarui menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2006 terkait Pengelolaan Zakat dianggap sudah tidak relevan.
Ketua Baznas Makassar Azhar Temanggong mengatakan, Perda ini perlu diperbarui menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
Hal itu disampaikan pengurus Baznas Makassar saat audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (14/5/2025).
"Kita kan di Makassar ini sudah ada perda zakat tahun 2006 nomor 5, sementara sesudahnya sudah ada UU Zakat nomor 23 tahun 2011, sehingga perda ini otomatis usang karena sudah tidak sesuai perkembangan," ucap Azhar Tamanggong kepada awak media.
Kata Azhar, pada Perda yang lama masih ada unsur Baznas tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Itu salah satu yang akan diperbarui pada perda yang akan datang.
Diharapkan pemerintah kota dan DPRD bisa menerima aspirasi dari Baznas terkait regulasi zakat yang ada di Kota Makassar.
"Baznas itukan tangan kirinya wali kota, SKPD tangan kanannya, sehingga harus bergandengan tangan, baznas ini mengurusi orang-orang susah, orang miskin dan membackup program wali kota," ujarnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik usulan tersebut.
Ia akan mendorong agar Perda ini masuk dalam perencanaan legislasi daerah.
Munafri juga menilai bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Ia juga menugaskan Baznas untuk membicarakan rencana ini kepada seluruh elemen masyarakat.
Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangannya. Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada lalu kita akan mau merevisi perdanya," kata Munafri.
Ia berharap pengelolaan zakat di Makassar sesuai peruntukannya, dikeluarkan oleh orang yang mampu dan disalurkan untuk masyarakat kurang mampu.
"Artinya Baznas ataupun pemerintah menjadi perantara untuk kita ambil dari yang mampu, disalurkan kepada yang tidak mampu," tuturnya.(*)
8 Plt Kepala Dinas Bersaing di Lelang Jabatan Pemkot Makassar |
![]() |
---|
TP PKK Makassar Pilih 8 Kader Teladan Terima Penghargaan Adhi Bakti, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
HKG PKK ke-53, Wali Kota Makassar Tegaskan Peran PKK di Tingkat Dasawisma |
![]() |
---|
BPM Makassar Diusulkan Jadi Badan, Demi Efektivitas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Trade Expo Dinas Perdagangan Makassar, Bantu Fasilitasi Pelaku Usaha Go Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.