Makassar Mulia

BPM Makassar Diusulkan Jadi Badan, Demi Efektivitas Pelayanan Publik

humas pemkot makassar
APBD 2025  – Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 di DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025). Usulan perubahan status Bagian Pemberdayaan Masyarakat menjadi badan mencuat dalam rapat ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana meningkatkan status Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) menjadi badan atau dinas.

Usulan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025,  Jumat (22/8/2025) lalu.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendukung langkah tersebut selama sesuai aturan dan memenuhi syarat.

"Kalau itu bisa, kenapa tidak? Di provinsi saja sudah berbentuk badan, lebih teknis dalam operasional. Fungsinya bisa lebih kuat," kata Munafri.

Selama ini, BPM berada di bawah Sekretariat Daerah dengan struktur eselon III.

Namun jika berubah menjadi badan atau dinas, akan berada di level eselon II, dengan kewenangan dan struktur organisasi yang lebih luas.

Munafri menambahkan, proses persiapan sedang berjalan dan diharapkan progresnya bisa terlihat dalam tahun ini.

Baca juga: Munafri dan Danny Kompak Antar Makassar Raih Penghargaan Presiden

 Kendala Aturan: Hanya Bisa Menjadi Badan

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, juga mendukung perubahan struktur BPM.

Namun, ia menegaskan bahwa BPM tidak bisa diubah menjadi dinas karena terbentur aturan.

“Kendalanya karena Makassar tidak punya desa. Jadi BPM tidak bisa jadi dinas, tapi bisa jadi badan,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (24/8/2025).

Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur struktur organisasi pemerintahan.

Efisiensi dan Dampak Positif ke Akar Rumput

Saat ini, BPM menjadi mitra Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat).

Jika berubah menjadi badan, maka akan menjadi mitra Komisi A yang membidangi pemerintahan umum.

Perubahan status ini diharapkan memperlancar koordinasi, terutama dalam pengelolaan dana kelurahan yang selama ini kerap terkendala teknis.

"Sekarang, dana kelurahan tertahan karena BPM lambat menerbitkan SK LPM. Kalau sudah jadi badan, birokrasi lebih pendek," ujar Tri.

Dengan peningkatan status kelembagaan, sinergi antara badan baru ini dengan kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW diharapkan semakin solid.

Selain itu, pengalokasian anggaran dan SDM juga akan lebih proporsional, mendukung berbagai program pemberdayaan berjalan efektif dan tepat sasaran. (*)