Sidang Uang Palsu
Jaksa Sebut Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Dinilai Penting Ungkap Produksi Uang Palsu di UINAM
Sidang perkara uang palsu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis tidak hadir dalam persidangan dijadwalkan hari ini.
Sidang perkara uang palsu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan ketidakhadiran Prof Hamdan Juhannis bukan mangkir, melainkan karena adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, Rektor tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan. Jadi bukan mangkir,” ujarnya
Menurut Basri, keterangan dari Prof Hamdan dinilai penting.
Sebab, berkaitan dengan temuan mesin di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar yang menjadi bagian dari materi pembuktian.
Ia menyebut kesaksian rektor akan digali untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya tentang keberadaan mesin tersebut.
"Nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alaudin. Sampai sebatas apa pengetahuannya. Kan saksi ini yang mendengar, melihat, meraksakan langsung mengalami ya, terkait hal-hal tersebut," ucapnya
Fakta persidangan perkara uang palsu adanya mesin ditemukan dan disita di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Ditanyai soal jika rektor UINAM kembali berhalangan hadir pada sidang uang palsu pekan depan
'Kami akan upayakan hadir. Inikan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," pungkasnya
Sidang perkara uang palsu hari ini dengan total 11 berkas perkara dengan 14 terdakwa.
Dia menyebut empat berkas perkara untuk pembacaan dakwaan, tiga untuk pemeriksaan saksi, dan tiga hingga empat perkara yang mengajukan eksepsi.
Dalam pemeriksaan saksi, tiga terdakwa menjalani proses pembuktian yakni Andi Ibrahim, Mubin, dan Ambo Ala.
Saksi yang dihadirkan antara lain Mubin untuk perkara Andi Ibrahim, serta Mubin dan Amboala yang saling bersaksi dalam perkara masing-masing.
Selain itu, seorang penyidik dari pihak kepolisian bernama Adrianto juga memberikan keterangan dalam perkara Mubin.
Terkait eksepsi yang diajukan terdakwa John, jaksa menegaskan itu merupakan hak setiap terdakwa.
“Eksepsi adalah hal biasa. Kami akan menyampaikan tanggapan pada Rabu, 21 Mei 2025,” kata jaksa.
Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.
14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.
Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.
Sementara enam tedakwa lainnya yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.(*)
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.