Pilkada Barito Utara
Isi 11 Amar Putusan MK Diskualifikasi Semua Calon PSU Barito Utara, Suara Dibeli hingga Rp64 Juta
Dua pasangan calon bertarung yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dua pasangan calon bertarung yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.
Ini kali kedua Pilkada Barito Utara dibatalkan MK.
MK pembatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara setelah adanya dugaan politik uang dengan membeli suara.
Saksi Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
MK juga menemukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang.
Ia membeli suara seharga Rp16 juta untuk satu pemilih.
MK juga menemukan pembelian suara pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta.
Pemilih juga dijanjikan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).
MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam Pilkada Barito Utara.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
"Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Guntur.
Barito Utara
Pilkada
Mahkamah Konstitusi
Gogo Purman Jaya
Hendro Nakalelo
Akhmad Gunadi Nadalsyah
Sastra Jaya
Niatnya Lapor Akhmad Gunadi Beli Suara Rp16 Juta, Gogo Purman Malah Ikut Didiskualifikasi Gegara Ini |
![]() |
---|
Mimpi Jadi Bupati Barito Utara Pupus, Akhmad Gunadi dan Gogo Purman Tak Bisa Lagi Ikut PSU Pilbup |
![]() |
---|
Bukan Hanya Akhmad Gunadi, Mengapa MK Ikut Diskualifikasi Bupati Terpilih Barito Utara Gogo Purman? |
![]() |
---|
Gagal Dinasti Politik, Mimpi Akhmad Gunadi Nadalsyah Ikuti Jejak Ayah Jadi Bupati Barito Utara Pupus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.