DPRD Sulsel Desak Gubernur Andi Sudirman Cabut Pemberhentian PBI BPJS, Ini 8 Rekomendasinya
DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat rentan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel mengultimatum Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Andi Sudirman didesak agar segera mencabut Surat Edaran (SE) terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat rentan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dalam rapat kerja bersama Pemprov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (14/5/2025) siang.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ishaq Iskandar hingga Kepala Dinas Sosial Sulsel Abd Malik Faisal.
Dalam forum tersebut, Komisi E memberikan delapan rekomendasi penting yang menegaskan perlunya pencabutan SE.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga didesak untuk segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data penerima PBI.
Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan iuran dapat kembali dilakukan tanpa menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Andi Tenri Indah membacakan delapan poin rekomendasi yang menjadi kesimpulan resmi Komisi E DPRD Sulsel terkait SE Gubernur Sulsel Nomor 400.7.1/3269/DISKES.
Pasalnya kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.
Delapan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, Mencabut Surat Edaran Gubernur Sulsel.
"Pemerintah Pemprov Sulsel diminta segera mencabut SE Gubernur terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI selama masa verifikasi dan validasi data berlangsung," tegas Andi Tenri Indah.
Hal tersebut bertujuan guna memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kedua, Mempercepat Verifikasi dan Validasi Data
Pemprov Sulsel diminta mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI dengan mengedepankan koordinasi antar instansi terkait.
Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai hasil yang akurat dan komprehensif.
Ketiga, Surat Edaran ke Kabupaten/Kota
Komisi E juga meminta Pemprov menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan verifikasi dan validasi data.
Sehingga tunggakan yang ada bisa segera dibayarkan, dengan syarat bahwa data tersebut merupakan data terbaru dan valid.
Empat, Pelayanan BPJS Tetap Berjalan
BPJS Kesehatan diminta tetap memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu selama proses penghentian sementara penyaluran PBI berlangsung.
Lima, Sosialisasi ke Masyarakat Terpencil
Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial diminta melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Tujuannya untuk menjelaskan proses verifikasi ulang kelayakan peserta PBI dan menginformasikan jalur alternatif pelayanan kesehatan selama masa transisi ini.
Enam, Laporan Dana dan Selisih Finansial
Komisi E DPRD Sulsel meminta laporan terperinci mengenai besaran dana dan selisih finansial hasil verifikasi data peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria program.
Dana tersebut nantinya akan direkomendasikan untuk dikembalikan secara proporsional kepada Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota sesuai porsi sharing yang ditetapkan.
Tujuh, Segera Bayar Tunggakan 2024
Pemprov Sulsel juga didesak segera membayar tunggakan iuran PBI kepada BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2024, berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Tujuannya guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dan menghindari masalah administrasi di masa depan.
Delapan, Pertimbangan Sosial dan Kemanusiaan
Komisi E mengingatkan agar setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, tidak hanya memperhitungkan aspek kerugian finansial.
Namun juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat.
Kebijakan kesehatan harus berdasarkan kajian menyeluruh dan pertimbangan mendalam agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Andi Tenri Indah menegaskan, DPRD Sulsel akan mengawal dan memantau pelaksanaan delapan rekomendasi tersebut.
Terlebih bakal menggelar rapat evaluasi dalam waktu satu bulan ke depan untuk menilai sejauh mana progres yang telah dicapai oleh Pemprov Sulsel dan instansi terkait.
Diketahui, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp325 miliar untuk skema dana sharing PBI bersama pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2025.
Namun, anggaran tersebut hanya dapat dicairkan setelah data penerima program tervalidasi secara akurat guna menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, bantuan iuran akan segera dibayarkan Pemprov Sulsel.(*)
UMKM Binaan Tim Penggerak PKK Makassar Raup Rp 52 Juta dari Perayaan Hari Kesatuan Gerak |
![]() |
---|
Skuad PSM Belum Final! 2 Pemain Muda Dilepas, Gledson Bakal Datang? |
![]() |
---|
FEB Unismuh Gandeng UiTM Malaysia Perkuat Kolaborasi Pendidikan |
![]() |
---|
Gebyar PKK Makassar Meriah, Tampilkan UMKM hingga Inklusi Sosial |
![]() |
---|
TP PKK Makassar Pilih 8 Kader Teladan Terima Penghargaan Adhi Bakti, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.