Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Desak Gubernur Andi Sudirman Cabut Pemberhentian PBI BPJS, Ini 8 Rekomendasinya

DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat rentan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
DPRD SULSEL- Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel mengultimatum Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

Gubernur Andi Sudirman didesak agar segera mencabut Surat Edaran (SE) terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. 

DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat rentan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dalam rapat kerja bersama Pemprov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (14/5/2025) siang.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ishaq Iskandar hingga Kepala Dinas Sosial Sulsel Abd Malik Faisal.

Dalam forum tersebut, Komisi E memberikan delapan rekomendasi penting yang menegaskan perlunya pencabutan SE.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga didesak untuk segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data penerima PBI.

Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan iuran dapat kembali dilakukan tanpa menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Andi Tenri Indah membacakan delapan poin rekomendasi yang menjadi kesimpulan resmi Komisi E DPRD Sulsel terkait SE Gubernur Sulsel Nomor 400.7.1/3269/DISKES.

Pasalnya kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.

Delapan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Mencabut Surat Edaran Gubernur Sulsel.

"Pemerintah Pemprov Sulsel diminta segera mencabut SE Gubernur terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI selama masa verifikasi dan validasi data berlangsung," tegas Andi Tenri Indah.

Hal tersebut bertujuan guna memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kedua, Mempercepat Verifikasi dan Validasi Data

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved