Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk 2 Orang? Ini Penjelasannya

Di Indonesia, hewan ternak yang lazim dijadikan kurban adalah sapi atau kambing.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
KURBAN KAMBING - Ilustrasi ternak kambing. Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi dan kambing. 

Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawijuga menegaskan bahwa satu kambing atau dombahanya untuk qurban satu orang dan tidak cukup digunakan untukqurbanlebih dari satu orang.

Beliau berkata sebagai berikut:
 
Seekor kambing cukup dijadikan kurban untuk satu orang, dan tidak mencukupi untuk dijadikan kurban lebih dari satu orang.
 
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut:
 
Berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. 

Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved