Khazanah Islam
Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk 2 Orang? Ini Penjelasannya
Di Indonesia, hewan ternak yang lazim dijadikan kurban adalah sapi atau kambing.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kurban adalah ibadah dalam ajaran Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu di Hari Raya Idul Adha.
Di Indonesia, hewan ternak yang lazim dijadikan kurban adalah sapi atau kambing.
Untuk satu ekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Lantas, bagaimana dengan kambing?
Bolehkah kurban satu kambing untuk dua orang?
Perintah kurban untuk hewan ternak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Baca juga: 10 Dzulhijjah 2025 Tanggal Berapa? Ini Waktu Sesuai Kalender Hijriah
Dikutip dari laman Kemenag.go.id, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing.
Ketiga jenis hewan ini disebut dengan an’am atau hewan ternak.
Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.
Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, maka para ulama telah sepakat bahwa ia hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih.
Karena itu, jika kambing atau domba diperuntukkan untuk kurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.
Karena kambing atau domba hanya sah digunakan untuk kurban satu orang.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, bahwa ulama telah sepakat bahwa satu kambing atau domba hanya bisa digunakan kurban untuk satu orang, tidak boleh lebih. Beliau berkata sebagai berikut:
(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.
Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawijuga menegaskan bahwa satu kambing atau dombahanya untuk qurban satu orang dan tidak cukup digunakan untukqurbanlebih dari satu orang.
Beliau berkata sebagai berikut:
Seekor kambing cukup dijadikan kurban untuk satu orang, dan tidak mencukupi untuk dijadikan kurban lebih dari satu orang.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut:
Berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang.
Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.(*)
Kurban Kambing
Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk 2 Orang
Hari Raya Idul Adha
Khazanah Islam
TribunEvergreen
Niat beserta Tata Cara Sholat Dhuha/ Salat Dhuha, Lengkap Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Mengerjakan Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin beserta Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Bahasa Arab/ Latin Lengkap dengan Terjemahannya |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.