Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk 2 Orang? Ini Penjelasannya

Di Indonesia, hewan ternak yang lazim dijadikan kurban adalah sapi atau kambing.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
KURBAN KAMBING - Ilustrasi ternak kambing. Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi dan kambing. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kurban adalah ibadah dalam ajaran Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu di Hari Raya Idul Adha.

Di Indonesia, hewan ternak yang lazim dijadikan kurban adalah sapi atau kambing.

Untuk satu ekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Lantas, bagaimana dengan kambing?

Bolehkah kurban satu kambing untuk dua orang?

Perintah kurban untuk hewan ternak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Baca juga: 10 Dzulhijjah 2025 Tanggal Berapa? Ini Waktu Sesuai Kalender Hijriah

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. 

Ketiga jenis hewan ini disebut dengan an’am atau hewan ternak. 

Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.

Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, maka para ulama telah sepakat bahwa ia hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih. 

Karena itu, jika kambing atau domba diperuntukkan untuk kurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah. 

Karena kambing atau domba hanya sah digunakan untuk kurban satu orang.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, bahwa ulama telah sepakat bahwa satu kambing atau domba hanya bisa digunakan kurban untuk satu orang, tidak boleh lebih. Beliau berkata sebagai berikut:
 
(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved