Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Non ASN di Makassar Sudah Dua Bulan Tak Gajian

Alasannya Inspektorat Kota Makassar  sedang melakukan audit terhadap data tenaga honorer atau laskar pelangi lingkup Pemkot Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
GURU HONORER - Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Andi Bukti menjabarkan alasan Guru Non ASN di bawah naungan Pemkot Makassar belum gajian selama dua bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Non ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, April dan Mei 2025.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufri mengakui keterlambatan tersebut. 

Katanya, Inspektorat Kota Makassar  sedang melakukan audit terhadap data tenaga honorer atau laskar pelangi lingkup Pemkot Makassar

“Iye, memang belum bisa membayar gaji Laskar Pelangi saat ini untuk bulan April Mei, karena kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” ucap Andi Bukti Djufrie, Selasa (13/5/2025). 

Validasi data tenaga honorer ini menjadi alasan utama penundaan pembayaran gaji guru laskar pelangi. 

Katanya, ada kemungkinan nama pegawai tercatat tetapi orangnya tidak ada, atau terjadi data ganda.

“Sekarang ini ada validasi data anak-anak Laskar, karena ditakutkan ada nama yang dobel, dan kemungkinan besar ada pegawai yang terdaftar tetapi tidak ada orangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja terhadap tenaga laskar pelangi. 

Munafri menginstruksikan seluruh OPD untuk meninjau ulang database pegawai non ASN-nya. 

Jangan sampai ada pegawai siluman yang hanya menerima gaji, namun tidak pernah bekerja. 

Evaluasi ini juga dalam rangka efisiensi terhadap belanja pegawai.

Katanya, porsi untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara anggaran banyak dialokasikan untuk membayar gaji Laskar Pelangi.

“Di Disdik itu kan, Pak Kadisnya sudah mulai lakukan evaluasi. Ternyata ditemukan, ada nama yang mengantongi SK tapi tidak pernah dilihat orangnya. Nah yang seperti ini harus dilakukan di seluruh OPD,” tegas Munafri. 

Selain itu, ia juga meminta untuk mendata semua tenaga non ASN yang tidak ikut mendaftar PPPK dan tidak terdaftar dalam database. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan saat ini, porsi anggaran untuk belanja pegawai di Pemkot Makassar sudah mencapai 29,79 persen. 

“Ini sudah masuk dalam batas peringatan. Jika pemkot melakukan penerimaan pegawai lagi ke depan, seperti PPPK, maka belanja pegawai otomatis meningkat. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved