Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Anak Buah Hercules Ditangkap Polisi karena Pemerasan, Raup Untung Rp7 Juta

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap anak buah ketua umum GRIB Jaya, Hercules berinisial T karena diduga aksi pemerasan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
youtube radio polri
ANAK BUAH HERCULES-Polres Jakarta Pusat menangkap anak buah ketua umum GRIB Jaya, Hercules dalam operasi berantas Jaya 2025 dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (12/5/2025). Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menyebutkan bahwa satu diantaranya yakni tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap anak buah ketua umum GRIB Jaya, Hercules

Ia adalah inisial T yang mempunyai kartu anggota GRIB Jaya

Selain T, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan premanisme di wilayah Jakarta Pusat.  

Adapun sembilan tersangka diantaranya FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto menyebutkan bahwa satu diantaranya yakni tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

Terlihat kartu ini berwarna merah putih berlambangkan burung garuda, ditampilkan saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (12/5/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan juga Pasal 368 KUHP yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang atau pemerasan.

Salah satu tersangka TF mengakui meraup untung sebanyak Rp7 jutaan setiap bulan.

"Sekitar 6-7 juta komandan," ujar T saat ditanya oleh AKBP Danny Yulianto.

Sementara itu T menyebutkan bahwa dirinya bekerja sebagai juru parkir sebelum bergabung sebagai anggota Ormas.  

“Jadi kalau itu (parkir dengan ormas) gak ada sangkut pautnya. Karena kan saya di parkiran itu sebelum saya masuk Ormas, itu udah di parkiran,” jelasnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menuntaskan sebanyak 3.326 kasus premanisme dalam operasi kepolisian kewilayahan serentak yang digelar sejak 1 Mei 2025 di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyampaikan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Polri tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat,” tegas Sandi.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pengungkapan menonjol berhasil dilakukan, seperti Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Kalimantan Tengah yang memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait kasus penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa penumpasan kasus premanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif.

Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum secara terstruktur, dengan dukungan langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Adapun sasaran penindakan dalam operasi ini mencakup berbagai bentuk kejahatan premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Polri juga menempuh sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, memverifikasi legalitas ormas yang terlibat, serta memberikan rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin terhadap ormas yang melanggar hukum.

Dalam pelaksanaannya, Polri turut bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved