Haji 2025
Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Visa Jelang Puncak Haji 1446 H
Prosedur pemeriksaan dimulai sejak para jemaah tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Arab Saudimenerapkan kebijakan ketat terkait izin masuk Kota Makkah dan Madinah
Mereka melakukan pemeriksaan dokumen resmi berupa paspor dan visa haji.
Kedua dokumen ini menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin beribadah.
Prosedur pemeriksaan dimulai sejak para jemaah tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah.
Petugas imigrasi, termasuk petugas wanita, langsung memeriksa dan memindai dokumen para jemaah di dalam bus sesaat setelah kedatangan mereka.
Proses verifikasi berlanjut saat para jemaah melanjutkan perjalanan dari Jeddah ke Makkah.
Di sejumlah titik pemeriksaan, aparat keamanan Arab Saudi atau Askar menghentikan bus jemaah untuk melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap visa haji yang dimiliki.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Tim Media Center Haji (MCH) 2025.
Saat mereka menempuh perjalanan dari Jeddah menuju Makkah pada Minggu (11/5/2025), bus mereka turut diberhentikan oleh Askar dan seluruh penumpang diminta memperlihatkan visa haji untuk kemudian dipindai.
Tahap pemeriksaan paling krusial dilakukan di sekitar area Masjidil Haram, tepat sebelum pintu masuk utama.
Di lokasi ini, petugas kembali memverifikasi visa setiap jemaah yang hendak memasuki kawasan masjid.
Jemaah yang tidak mampu menunjukkan visa resmi tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke dalam Masjidil Haram.
Pemeriksaan ini juga dilakukan oleh petugas wanita kepada jemaah perempuan.
Meski pengawasan semakin ketat, masih saja ditemukan pelanggaran.
Salah satunya melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMRI, yang merupakan mukimin atau penduduk tetap di Arab Saudi.
Pada Jumat (25/4/2025), KMRI ditangkap otoritas keamanan Saudi karena diduga menjual layanan haji secara ilegal di Makkah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi Arab Saudi menyamar sebagai calon jemaah dan melakukan transaksi langsung dengan KMRI.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia menyebut KMRI dituduh melakukan penipuan dan berniat menyelenggarakan ibadah haji tanpa izin resmi.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat, termasuk dokumen promosi dan piagam untuk calon jemaah," ujar Yusron saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
KMRI kini mendekam di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk diproses lebih lanjut.
Yusron menambahkan bahwa pihak Konsulat Jenderal RI akan memastikan perlindungan hukum tetap diberikan kepada KMRI selama proses hukum berlangsung.
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
'Tukang Bubur Naik Haji' Asal Pomala Berat Tinggalkan Tanah Suci, Tiba 7 Juli di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.