Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Jamaah Calon Haji Indonesia Harus Dipastikan Bebas Cekal Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Konsul KJRI Jeddah, Yusron B Ambary, mengimbau para calon jemaah haji asal Indonesia untuk memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam status

Editor: Edi Sumardi
MEDIA CENTRE HAJI
JAMAAH HAJI - Suasana Masjid Nabawi di Kota Madinah. Hingga Kamis (8/5/2025), Madinah sudah dipadati jamaah haji dari Indonesia 

JEDDAH, TRIBUN-TIMUR.COM - Konsul KJRI Jeddah, Yusron B Ambary, mengimbau para calon jemaah haji asal Indonesia untuk memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam status pencekalan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Ia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait keabsahan visa haji.

Setiap orang yang tidak mengantongi visa haji resmi dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi.

Selain itu, jemaah yang pernah dilarang masuk karena sebelumnya kedapatan masuk secara ilegal juga akan langsung dideportasi begitu tiba.

Pernyataan ini disampaikan Yusron sebagai tanggapan atas insiden yang menimpa jamaah haji reguler asal Lombok yang sempat mengalami kendala saat memasuki Arab Saudi beberapa hari lalu.

Dua jemaah haji reguler dari Indonesia MH dan M sempat mengalami kesulitan saat masuk Arab Saudi.

Keduanya terdeteksi saat menjalani pemindaian biometrik dan sidik jari di pos imigrasi bandara Saudi.

Ternyata MH sebelumnya pernah dideportasi tahun 2006.

Meski MH sudah mengganti nama lamanya, namun datanya masih terdeteksi di sistem Imigrasi Arab Saudi.

Beruntung MH kemudian diizinkan masuk Arab Saudi karena masa cekalnya sudah habis.

"Bapak MH pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya. Namun dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi, tapi alhamdulillah berkat bantuan tim petugas di lapangan yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi," kata Yusron B Ambary kepada Media Center Haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Setelah 13 Tahun Menanti, Arif Rusman Terpilih Jadi Petugas Haji Kloter 2025

Dalam aturan Saudi, masa cekal berlaku 10 tahun sejak tanggal deportasi.

Dan data tersebut secara otomatis tercatat dalam sistem imigrasi Arab Saudi

"Karena biasanya tidak ada kompromi kalau memang mereka masih masuk dalam kategori cekal," jelasnya.

Sementara seorang jemaah haji lainnya, M--juga jemaah asal Lombok--merupakan deportan tahun 2019.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved