Haji 2025
Jamaah Calon Haji Indonesia Harus Dipastikan Bebas Cekal Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Konsul KJRI Jeddah, Yusron B Ambary, mengimbau para calon jemaah haji asal Indonesia untuk memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam status
JEDDAH, TRIBUN-TIMUR.COM - Konsul KJRI Jeddah, Yusron B Ambary, mengimbau para calon jemaah haji asal Indonesia untuk memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam status pencekalan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Ia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait keabsahan visa haji.
Setiap orang yang tidak mengantongi visa haji resmi dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi.
Selain itu, jemaah yang pernah dilarang masuk karena sebelumnya kedapatan masuk secara ilegal juga akan langsung dideportasi begitu tiba.
Pernyataan ini disampaikan Yusron sebagai tanggapan atas insiden yang menimpa jamaah haji reguler asal Lombok yang sempat mengalami kendala saat memasuki Arab Saudi beberapa hari lalu.
Dua jemaah haji reguler dari Indonesia MH dan M sempat mengalami kesulitan saat masuk Arab Saudi.
Keduanya terdeteksi saat menjalani pemindaian biometrik dan sidik jari di pos imigrasi bandara Saudi.
Ternyata MH sebelumnya pernah dideportasi tahun 2006.
Meski MH sudah mengganti nama lamanya, namun datanya masih terdeteksi di sistem Imigrasi Arab Saudi.
Beruntung MH kemudian diizinkan masuk Arab Saudi karena masa cekalnya sudah habis.
"Bapak MH pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya. Namun dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi, tapi alhamdulillah berkat bantuan tim petugas di lapangan yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi," kata Yusron B Ambary kepada Media Center Haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Setelah 13 Tahun Menanti, Arif Rusman Terpilih Jadi Petugas Haji Kloter 2025
Dalam aturan Saudi, masa cekal berlaku 10 tahun sejak tanggal deportasi.
Dan data tersebut secara otomatis tercatat dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
"Karena biasanya tidak ada kompromi kalau memang mereka masih masuk dalam kategori cekal," jelasnya.
Sementara seorang jemaah haji lainnya, M--juga jemaah asal Lombok--merupakan deportan tahun 2019.
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
'Tukang Bubur Naik Haji' Asal Pomala Berat Tinggalkan Tanah Suci, Tiba 7 Juli di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.