Tribun Bulukumba
Wartawan Gadungan Bulukumba Sulsel Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
wartawan gadungan inisial MA (35) kini harus meringkuk di jeruji besi karena membawa senjata tajam saat memasuki kosan perempuan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kini wartawan gadungan inisial MA (35) kini harus meringkuk di jeruji besi.
Kepolisian Resort atau Polres Bulukumba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian MA bukan wartawan adalah setelah tribun-timur.com mengecek namanya di website Dewan Pers.
Namanya, tak ada dalam website dewan pers dengan link daftar wartawan tersertifikasi.
"Oknum (wartawan gadungan) itu jadi tersangka karena membawa badik di kamar wisma," kata
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Kamis (8/5/2025).
Ia dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Sebelumnya, Seorang pria mengaku wartawan masuk kos-kosan perempuan tanpa izin.
Video ini viral di media sosial Instagram, Rabu (7/5/2025).
Akhirnya, pria itu mendapatkan teguran dan penolakan dari penghuni.
Sehabis ditegur, ia malah memperlihatkan kartu pers media.
Kemudian, menyampaikan tidak takut polisi.

Berdasarkan informasi yang beredar lokasinya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Saya berhak punya rumah, kenapa kamu masuk. Kamu cuman wartawan,” kata perempuan mengakui sebagai pemilik rumah.
Tak Miliki SIM, Pelajar SMP Almarhum Reski Potensi tak Dapat Santunan Asuransi Kecelakaan |
![]() |
---|
Ambo Sakka: Meninggal Saat Mengais Rezeki, Pulang dalam Keheningan |
![]() |
---|
Sampah Bikin Sesak Nafas, Jalan Bulukumba-Sinjai Kini Kumuh dan Berbau |
![]() |
---|
ASN Bulukumba Turun ke Selokan, Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Usai Kota Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Dewan Sorot SMPN 22 Bulukumba Disegel Warga saat Putusan Belum Inkracht |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.