Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Ternyata Tak Semua PNS, PPPK, TNI dan Polri Terima Gaji 13, Ini Penyebabnya

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Editor: Ansar
canva
GAJI 13 PNS - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.

Calon penerima gaji 13 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Umumnya Gaji 13 diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.

Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.

Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Gaji ke-13 Cair Juni 2025
 
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.

Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved