Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perlawanan Manusia Silver

Satpol PP Dibusur dan Dilempar Batu Saat Tertibkan Manusia Silver di Jl Veteran Makassar

Mulanya, Satpol PP ingin melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyisir titik-titik yang menjadi lokasi berkumpulnya manusia silver. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Istimewa/Satpol PP Makassar
MANUSIA SILVER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapat perlawanan saat melakukan penertiban manusia silver di perempatan Jl Veteran-Sungai Sadang, Kamis (8/5/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapat perlawanan saat melakukan penertiban manusia silver di perempatan Jl Veteran-Sungai Sadang, Kamis (8/5/2025). 

Mulanya, Satpol PP ingin melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyisir titik-titik yang menjadi lokasi berkumpulnya manusia silver. 

Perempatan Jl Sungai Saddang-Jl Veteran menjadi salah satu sasaran, banyak manusia silver yang beraksi di titik tersebut untuk meminta belas kasih pengguna jalan. 

Namun saat ingin menangkap manusia silver, mereka justru lari menuju tempat persembunyian di sekitar kanal. 

Satpol PP sempat mengejar hingga ke lorong kanal, namun mereka justru memukul mundur petugas Satpol dengan melempar batu, bahkan ada yang menggunakan busur. 

Para manusia silver juga mendapat bantuan dari masyarakat sekitar yang diduga adalah keluarganya. 

Baca juga: Viral di Makassar Dibuka Lowongan Kerja Manusia Silver, Minimal Ijazah SMP

Sejumlah manusia Silver beraksi di traffic light perempatan Jl Gunung bawakaraeng dan Jl Veteran, Makassar, Senin (6/2/2023).
Sejumlah manusia Silver beraksi di traffic light perempatan Jl Gunung bawakaraeng dan Jl Veteran, Makassar, Senin (6/2/2023). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Aksi ini pun sempat membuat panik pengguna jalan yang melintas, area tersebut bahkan steril dari kendaraan karena masyarakat takut menjadi sasaran busur dan batu nyasar. 

"Mereka ada yang bawa busur, bahkan ada yang kami dapat melempar lempar-lempar, tapi ini adalah bagian dari penegakan perda, jadi ini tugas kami," ucap Plt Kepala Satpol PP Makassar, Fathur Rahim. 

Untungnya kata Fathur tidak ada personel yang terbusur, hanya ada satu yang terkena lemparan batu saat menghindar dari perlawanan manusia silver. 

Ia sendiri hadir dalam penertiban manusia silver tersebut. 

Diketahui, aksi kejar-kejaran manusia silver dan petugas bukan kali pertamanya terjadi. 

Selain Satpol PP, Dinas Sosail juga kerap mendapat perlawanan saat mengamankan gelandangan dan pengemis tersebut. 

Apalagi, ini menjadi salah satu perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Sebab kehadiran manusia silver meresahkan pengguna jalan. 

Anjal Gepeng Bukan Orang Miskin, Pendapatannya Fantastis

Sebelumnya, Dinsos Makassar menemukan beberapa pengemis tajir yang beroperasi di jalanan. 

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Ita Isdiana Anwar mengungkap, ada pengemis yang mengantongi uang tunai sebesar Rp8 juta. 

Uang tersebut didapatkan dari hasil mengemisnya yang berkedok sebagai manusia silver. 

Pengemis itu merupakan perempuan berusia cukup muda, 26 tahun dengan inisial H. 

"Pernah kita jaring perempuan di Jl Sungai Saddang, ternyata dia mengantongi uang tunai Rp8 juta dari hasilnya sebagai manusia silver," ucap Ita Isdiana Anwar

Contoh lainnya, Dinsos juga menemukan ada pengemis yang membawa sejumlah nota pembelian emas. 

Dari hasil pengakuannya, pengemis membeli emas dari hasil aksinya yang meminta belas kasih di jalanan. 

"Kasus yang ini juga perempuan, jadi setiap hasil yang didapat di jalan itu dikumpul dan dibelikan emas," ungkapnya. 

Sejumlah manusia Silver beraksi di traffic light perempatan Jl Gunung bawakaraeng dan Jl Veteran, Makassar, Senin (6/2/2023).
Sejumlah manusia Silver beraksi di traffic light perempatan Jl Gunung bawakaraeng dan Jl Veteran, Makassar, Senin (6/2/2023). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Kemudian ada juga anak jalanan yang mengaku mendapat uang sebesar Rp800 ribu per hari dari kegiatan mengemisnya. 

Pelaku merupakan anak dibawah umur, setiap hari ia turun ke lampu merah menggunakan kostum badut. 

Ita menegaskan, beberapa contoh diatas seharusnya menyadarkan masyarakat untuk tidak terus memberikan uang kepada anjal dan gepeng. 

"Kami berharap agar masyarakat tidak memberi uang di jalan, karena itu yang membuat mereka betah dan tidak mau berhenti, kami harapkan kerjasama dari masyarakat," harapnya. 

Ita mengingatkan, memberi uang kepada pengemis di jalanan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. 

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan,  Pengemis, dan pengamen.

Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved