Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyali Lisa Mariana Belum Runtuh Usai Dilapor Ridwan Kamil ke Bareskrim, Selebgram Gugat Masalah Lain

Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Editor: Ansar
Youtube dr. Richard Lee, MARS/Merry Riana
TUNTUTAN LISA MARIANA- (kiri) Lisa Mariana ajukan tuntutan ke Ridwan Kamil sebagai syarat dirinya akan berhenti koar-koar soal hubungan gelapnya. Ingin anaknya diakui dan materi, Jumat (25/4/2025). (kanan) Ridwan Kamil menangis saat bercerita mengenai ditinggal Eril untuk selamanya (24/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selebgram Lisa Mariana hingga kini masih mengincar Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat.

Meski sudah dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, namun nyali Lisa Mariana belum runtuh.

Lisa Mariana tetap melawan dengan alasan mencari keadilan untuk sang anak.

Lisa Mariana pun akhirnya melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan itu dilayangkan Lisa Mariana setelah cukup lama berkoar-koar di media sosia. 

Akhirnya Lisa Mariana melaporkan eks Gubernur Jawa Barat itu ke jalur hukum.    

Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana menyampaikan dasar gugatan kliennya, yakni perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.

Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Lisa Mariana layangkan gugatan hukum perdata terhadap Ridwan Kamil

Selain itu, Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak. 

Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud. 

PN Bandung dijadwalkan akan gelar sidang perdana perkara ini pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Laporan Ridwan Kamil

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved