Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Hari Libur Lebaran Haji atau Idul Adha 2025, Keputusan 3 Menteri

SKB 3 Menteri yang dimaksud merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Editor: Ansar
Tribunnews.com
LIBUR LEBARAN - Daftar libur lebaran haji atau Idul Adha 2025. 

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Resmi, Ini Libur Lebaran Iduladha 2025 dan Cuti Bersama menurut SKB 3 Menteri"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved