Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Hari Libur Lebaran Haji atau Idul Adha 2025, Keputusan 3 Menteri

SKB 3 Menteri yang dimaksud merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Editor: Ansar
Tribunnews.com
LIBUR LEBARAN - Daftar libur lebaran haji atau Idul Adha 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar libur lebaran haji atau Idul Adha 2025.

Umat Islam kini menyambut salah satu momen penting dalam kalender Islam, yakni Hari Raya Idul Adha.

Idul Adha tidak hanya menjadi perayaan religius, tetapi juga momen libur nasional.

Agar masyarakat dapat merencanakan agenda dengan baik, pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur Idul Adha 2025 beserta cuti bersamanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB 3 Menteri yang dimaksud merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kapan libur nasional Lebaran Idul Adha 2025 atau lebaran haji?

Idul Adha merupakan hari besar umat Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah dalam kalender Hijriah.

Nantinya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk penentuan Iduladha pada awal Zulhijjah 1446 Hijriah.

Sementara itu, menurut SKB 3 Menteri, libur nasional Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Berikut rinciannya beserta cuti bersama.

6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah

9 Juni  (Senin): Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga telah menetapkan jadwal Hari Raya Iduladha 2025.

Hal itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha (10 Zulhijah 1446 H) jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Syarat hewan kurban

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025.

Bagi Anda yang ingin berkurban, perhatikan ciri-ciri sapi atau kabing yang bisa disembelih, jangan sampai salah.

Jelang Idul Adha 2025, masyarakat Muslim mulai mencari calon hewan kurban yang akan disembelih nanti.

Ada syarat hewan kurban yang perlu diketahui, karena tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 agar ibadah kurban yang sudah diniatkan tidak sia-sia dan berlaku sesuai syariat Islam.

Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam panduan terbarunya menegaskan syarat hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, tidak cacat dan cukup umur.

Sementara dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI tahun 2025, diketahui syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 harus bebas dari penyakit menular, termasuk juga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lantas, apa saja syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025?

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Dilansir laman resmi Baznas, berikut adalah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025:

1. Perhatikan Syarat Jenis Hewan Kurban
 
Adapun hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

Antara lain unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Perhatikan Syarat Usia Hewan Kurban

Perlu diketahui, syarat hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih adalah wajib.

Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Kemudian, syarat usia hewan kurban domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.

Bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Perhatikan Kondisi Hewan Kurban

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut.

Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Cobalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.

Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut, sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

5. Perhatikan Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Resmi, Ini Libur Lebaran Iduladha 2025 dan Cuti Bersama menurut SKB 3 Menteri"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved