Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Zarof Ricar Eks Pejabat MA Simpan Uang Sogok hingga Tak Ketahuan Istri, Ada Waktu Khusus

Zarof Ricar menyebut sang istri tak mengetahui brankas di rumahnya berisi uang-uang dan sejumlah barang lain hasil menjadi makelar penanganan perkara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS ZAROF RICAR - Terdakwa Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim putusan Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Zarof mengungkapkan istrinya tak mengetahui isi brankas di rumahnya di Jakarta Selatan, berisi uang hasil makelar kasus. (Ibriza/Tribunnews) 

- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.


"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.

Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zarof Ricar Akui Simpan Uang Penanganan Kasus di Brankas, Istri Tak Tahu Menahu

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved