- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.
Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zarof Ricar Akui Simpan Uang Penanganan Kasus di Brankas, Istri Tak Tahu Menahu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.