Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amerika Serikat

Mahkamah Agung AS Setujui PHK Massal Pegawai Federal, 75.000 Orang Bakal Terdampak

 Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) secara resmi mencabut larangan sementara terhadap rencana PHK massal pegawai federal

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
MA SETUJUI PHK MASSAL- Donald Trump diambil dari Facebook The White House pada Selasa (17/6/2025). Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) secara resmi mencabut larangan sementara terhadap rencana PHK massal pegawai federal yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) secara resmi mencabut larangan sementara terhadap rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pegawai federal yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump

Keputusan ini membuka jalan bagi pemangkasan besar-besaran yang telah menimbulkan kecemasan luas di kalangan birokrasi dan publik.

Putusan tersebut memungkinkan pemerintah federal melanjutkan agenda restrukturisasi yang berdampak pada sedikitnya 75.000 pegawai, sebagian besar dari lembaga strategis seperti Departemen Urusan Veteran (VA), Badan Perlindungan Lingkungan (EPA), Departemen Luar Negeri, Pusat Pengendalian Penyakit (CDC), dan Internal Revenue Service (IRS).

SCOTUS belum memutuskan legalitas permanen dari langkah ini.

Namun, mayoritas hakim setuju untuk menghapus pembekuan sementara yang sebelumnya diberlakukan pengadilan distrik di California. 

Ini berarti PHK dan reorganisasi bisa tetap berjalan sambil menunggu hasil litigasi lebih lanjut.

“Keputusan ini memungkinkan eksekutif melanjutkan upayanya tanpa campur tangan pengadilan untuk sementara waktu,” tulis pengadilan dalam putusan ringkas yang tidak disertai pendapat mayoritas.

Menariknya, dua hakim liberal — Elena Kagan dan Sonia Sotomayor — memilih mendukung langkah pemerintah, meski dengan catatan kehati-hatian.

Sebaliknya, Hakim Ketanji Brown Jackson menyatakan dissent keras, menyebut langkah ini sebagai "bola perusak" (wrecking ball) terhadap lembaga-lembaga federal yang esensial.

Serikat Buruh dan Aktivis Bereaksi
Serikat pekerja seperti American Federation of Government Employees (AFGE) mengutuk keputusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk “penyalahgunaan kekuasaan eksekutif” yang melewati otoritas Kongres.

Mereka berencana melanjutkan gugatan hukum yang sedang berlangsung.

“PHK massal ini dilakukan tanpa keterlibatan legislatif dan tanpa dasar hukum yang memadai,” ujar J. David Cox, Presiden AFGE.

“Ini bukan hanya merusak hak pekerja, tapi juga melemahkan pelayanan publik bagi warga.”

PHK telah menyebabkan kekacauan di berbagai sektor layanan, mulai dari keterlambatan pengolahan pajak di IRS, pembatalan program vaksinasi di CDC, hingga gangguan layanan veteran.

Pemerintah mengklaim bahwa pemangkasan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan efisiensi anggaran, namun banyak pihak menilai langkah tersebut terlalu ekstrem dan tergesa-gesa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved