Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perumda Parkir Makassar Ancam Polisikan Jukir Liar, Pengendara Curhat Bayar Rp50 Ribu

Beberapa pengendara terpaksa membayar hingga Rp50 ribu hanya untuk parkir beberapa jam di pinggir jalan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
VIRAL JUKIR – Kolase gambar memperlihatkan seorang pria di kawasan Masjid Muhammad Cheng Hoo, Makassar, yang viral di media sosial usai kedapatan memungut biaya parkir dari pengunjung, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena juru parkir (jukir) liar di Kota Makassar makin meresahkan. 

Tak sedikit pengendara yang mengeluhkan aksi jukir liar, bahkan yang mengenakan pakaian biasa (preman), yang mematok tarif parkir secara sepihak. 

Beberapa pengendara terpaksa membayar hingga Rp50 ribu hanya untuk parkir beberapa jam di pinggir jalan.

Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa baru-baru ini terjadi di kawasan Jl Somba Opu, Makassar.

Di mana seorang oknum jukir meminta bayaran Rp50 ribu kepada pengendara mobil karena dianggap parkir terlalu lama. 

Video kejadian itu pun viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Olehnya, Perumda Parkir Makassar mengambil langkah tegas menyikapi maraknya jukir nakal yang meresahkan warga. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus-kasus jukir liar ke ranah hukum jika tindakan mereka terbukti merugikan masyarakat.

ARA menyebut bahwa praktik jukir liar yang mematok tarif tak wajar, seperti Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, sudah masuk dalam kategori pemerasan. 

Bahkan beberapa di antaranya tidak mengenakan atribut resmi dan kerap beroperasi di lokasi vital seperti tempat ibadah, pasar, hingga kawasan pertokoan.

"Itu sudah pemerasan. Kalau sampai ada jukir minta Rp50 ribu, jelas itu bukan hanya pelanggaran, tapi tindakan kriminal. Kami tak bisa lagi toleransi. Ini harus ditumpas,” tegas ARA kepada Tribun-Timur, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, Perumda Parkir Makassar tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk sertifikasi dan pendataan ulang juru parkir resmi.

Para jukir resmi diwajibkan mengenakan rompi, membawa karcis, dan mematuhi tarif sesuai ketentuan.

“Sekarang kita mulai serius menertibkan. Kami akan libatkan pihak kepolisian. Kita akan kembali audiensi dengan Kapolrestabes Makassar, kita akan minta yang liar ini ditindak. Kalau perlu ditahan. Kalau hanya ditegur, besok mereka berulah lagi,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved