Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95, Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi?

Hendra Kurniawan dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
POLRI - Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan tak dipecat dari Polri. 

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH

Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.

Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.

Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.

Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi

Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri

Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu.

Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.

"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.

"Kesian memang si paling abdi negara ini

Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved