Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Uang Palsu

Jaksa Ungkap Peran Sukmawati, Sattariah, Mubin dan Haerudin di Sidang Uang Palsu Gowa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah menyebut dakwaan empat terdakwa hampir serupa.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Uang Palsu. Delapan dari delapan belas terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Delapan dari delapan belas terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025)

Empat terdakwa yakni Sattariah alias Ria Binti Yado, Dra Sukmawati binti Abdullah Syukur,Andi Haerudin dan Mubin Nasir jalani sidang dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah menyebut dakwaan empat terdakwa hampir serupa.

Nurdaliah membeberkan peran keempat terdakwa dalam dakwaan.

"Sukmawati dan Sattariah, satu berkas mereka membeli, membelanjakan. Jadi termasuk kan mengedarkan uang palsu karena membelanjakan uang palsu," katanya

Sedangkan Mubin sebut dia,  mengedarkan uang palsu.

Mubin disebut memperoleh uang palsu dari Andi Ibrahim.

Mubin merupakan honorer di Kampus UINAM atau anak buah dari Andi Ibrahim di perpustakaan UINAM.

"Mubin ini perannya mengedarkan, dia dapat uang palsu dari Andi Ibrahim lalu mengedarkan (atau menjual) ke teman temannya yang lain," katanya

Sedangkan Haeruddin berperan sebagai pengedar.

"Haeruddin, dia membelanjakan dan mengedarkan juga karena membelanjakan (uang palsu)," jelasnya

Untuk terdakwa Mubin Jhon dan Ambo Ala menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Syahruna menjalani agenda sidang  eksepsi.

"Syahruna ini agendanya eksepsi karena pada sidang pertama pengacaranya tidak hadir dan ini dia mengajukan eksepsi," jelasnya

Sekedar diketahui, sepuluh tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang. Termasuk Annar Salahuddin Sampetoding.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved