Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Kendaraan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Parepare Capai Rp71 Miliar

Tunggakan pajak kendaraan di Parepare tembus Rp71 miliar per Maret 2025. Tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak di bawah 50 persen.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
SAMSAT PAREPARE – Suasana Kantor Samsat Kota Parepare, Selasa (6/5/2025). Samsat mencatat tunggakan pajak kendaraan tembus Rp71 miliar per 31 Maret 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Jumlah tunggakan pajak kendaraan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mencapai Rp71 miliar per 31 Maret 2025.

Data itu tercatat oleh UPTD Samsat Kota Parepare dan berasal dari 38.247 unit kendaraan. 

Rinciannya, 28.784 unit roda dua dengan tunggakan Rp25 miliar, dan 9.463 unit roda empat dengan tunggakan Rp46 miliar.

Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal, mengatakan tunggakan tersebar di empat kecamatan.

“Total tunggakan Rp71 miliar. Dengan rincian roda dua itu tunggakannya Rp25 miliar, sedangkan roda empat Rp46 miliar,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Ia menyebut, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak masih di bawah 50 persen.

“Kalau tingkat kepatuhan itu pernah ada tim melakukan survei, mungkin di 2023, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Parepare di bawah 50 persen,” jelasnya.

Tawakkal juga membeberkan sejumlah penyebab tingginya tunggakan. 

Salah satunya, kendaraan dibeli di Parepare, tapi dioperasikan di luar daerah, bahkan hingga ke Kalimantan.

“Kendaraan ini terbeli di Parepare, tetapi pengoperasiannya tersebar di wilayah Sulsel. Bahkan ada yang sampai di Kalimantan. Jadi mereka lupa masa jatuh tempo,” ungkapnya.

Kepala UPTB Samsat Parepare, Andi Sundari, mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan.

“Kita bersama-sama dorong agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, dan kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar,” ujarnya.

“Imbauan ini bukan hanya tentang penertiban pajak, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Masyarakat yang baik adalah yang sadar membayar pajak,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved