Pajak Kendaraan
Cerita Korban Penipuan Berkedok Jasa Pembayaran Pajak Kendaraan di Bulukumba
Dia adalah JS, mantan pegawai harian lepas Samsat Bulukumba yang menggelapkan uang pajak kurang lebih Rp200 juta.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Muh. Irham
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan pajak di Samsat Bulukumba, hingga kini belum ditangkap.
Dia adalah JS, mantan pegawai harian lepas Samsat Bulukumba yang menggelapkan uang pajak kurang lebih Rp200 juta.
Kasus ini diproses sejak pertengahan 2021 lalu.
Kasus ini terbongkar setelah puluhan wajib pajak menggeruduk Kantor Samsat Bulukumba.
Mereka meminta kejelasan terkait pembayaran pajak mereka, pasalnya telah dibayar ke JS, namun ternyata tidak dimasukkan ke kas negara.
Wakapolres Bulukumba, AKP Umar S, yang di mintai tanggapan terkait kasus penggelapan pajak kendaraan ini, mengaku tetap memberi atensi terhadap kasus tersebut.
“Tetap kita atensi ini, dan upaya koordinasi dengan jajaran lain juga tetap berjalan, karena jajaran kita sudah kirimkan DPO-nya," kata Kompol Umar, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban dari JS angkat bicara.
Setelah itu muncul wajib pajak lainnya, yang juga mengaku merupakan korban JS.
Penggelapan uang pajak ini diduga telah berlangsung sejak 3 tahun lalu.
Salah satu korban, Muhammad Asri (43) menceritakan, ia telah membayar pajak kendaraan pada akhir bulan Juni 2021 lalu.
“Dia (JS) menyanggupi bisa mengurus pajak kendaraan plat Bulukumba saat itu, JS meminta uang Rp 19,3 juta, itu untuk pegurusan pajak. Setelah ditunggu hingga Agustus 2021, belum selesai sampai sekarang,” katanya.
Akibatnya, Muhammad Asri harus mengeluarkan uang kembali untuk membayar PKB yang jatuh tempo di Juni 2021.
Sementara uang yang sudah diserahkan ke JS tak kunjung kembali.(*)