Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Soenarko Eks Kopassus Tuding Gibran Tak Layak Memimpin, di 2024 Pimpin Demo

Terbaru, Soenarko menyebut Gibran tak memenuhi empat aspek, mulai hukum hingga moral.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
GIBRAN TAK LAYAK - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak dan sosok Mayjen TNI (Purn) Soenarko mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).

Soenarko kini jadi perhatian setelah menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memenuhi kualitas sebagai pemimpin negara.

Pada 2024 lalu, Mayjen TNI Soenarko pimpin demo penolakan hasil Pilpres.

Terbaru, Soenarko menyebut Gibran tak memenuhi empat aspek, mulai hukum hingga moral.

Hal ini, kata Soenarko, dilihat Forum Purnawirawan TNI setelah Gibran enam bulan menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Setelah enam bulan, kita melihat lagi kualitas Gibran ini meragukan untuk bisa memimpin bangsa besar, sebesar ini," kata Soenarko, dikutip dari YouTube Diskursus Net, Jumat (2/5/2025).

"Sudah nggak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, di sisi hukum, di sisi moral," lanjut dia.

Atas hal itu, lanjut Soenarko, Forum Purnawirawan TNI sepakat mengusulkan pemakzulan Gibran.

Karena menganggap Gibran tak punya kualitas pemimpin, Forum Purnawirawan TNI pun mengaku khawatir apabila roda pemerintahan berada di tangan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Kita ini manusia kapan saja bisa dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, kapan saja kita bisa sakit," ujar Soenarko.

"Nah, kita mengkhawatirkan kalau nanti Presiden Prabowo berhalangan, yang kemudian tugas-tugas pemerintahan ditangani oleh Gibran," imbuh dia.

Soenarko menyebut, usulan pemakzulan Gibran semata-mata niat baik Forum Purnawirawan TNI kepada Prabowo Subianto sebagai Presiden.

"Karena itu, dengan niat baik, dengan niat tulus, kita nggak punya (niat) apa-apa, memberi masukan kepada Presiden."

"Karena kita enggak bisa masuk untuk memberikan masukan secara tertutup," pungkas dia.

Pakar HTN UGM Beri Komentar

Terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai tak memiliki dasar hukum memadai.

Pasalnya, setiap proses pemakzulan, kata dia, harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong opini atau tekanan politik.

"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," urai Yance dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari laman resmi UGM.

Lebih lanjut, Yance menjelaskan, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wapres, telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal itu menyatakan, pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Melihat dari aturan tersebut, jelas Yance, usulan Forum Purnawirawan TNI jelas tak memiliki keterkaitan.

"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," tukas dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Rekam jejak Soenarko

Sosok Soenarko eks Kopassus pimpin aksi unjuk rasa tolak hasil Pilpres 2024.

Unjuk rasa tersebut digelar di gedung KPU RI.

Adapun aksi unjuk rasa ini untuk menolak hasil Pilpres 2024. Ia pendukung pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di pilpres 2024.

Sebelumnya, Soenarko dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu.

Sayangnya, kala itu ia sempat tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal hingga dituding sebagai pelaku makar.

Tidak cukup sampai di situ, Soenarko yang disebut-sebut turut berjuang untuk Prabowo Subianto kala itu dituding terlibat dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019.

Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.

 Setelah sekian lama tak ada kabarnya, kini Soenarko kembali tampil ke publik.

Ia kemudian tercatat sebagai pendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024.

Di partai politik, Soenarko sekarang menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS sendiri merupakan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pimpin aksi demo

Aksi demo terkait Pilpres 2024 berlangsung Senin (18/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024). Mereka menyebut banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Aksi ini dipimpin oleh para tokoh besar mulai dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin; hingga eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Soenarko.

Mereka menggelar demo di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan depan Gedung DPR/MPR. Mereka menyerukan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Polres Jakarta Pusat telah mengonfirmasi adanya aksi demonstrasi di depan DPR pada Selasa besok.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki. "Hari Selasa ada demo di DPR," ujarnya.

Soenarko mengonfirmasi rencana demo di depan kantor KPU RI.

"Insya Allah saya akan ikut turun dengan rakyat. Sesuai dengan kondisi yang ada. Rakyat dan termasuk saya di dalamnya merasa ditipu oleh pemerintah dalam pemilu ini," kata dia.

Dia mengatakan, salah satu kecurangan itu terjadi di KPU. Menurut dia, KPU dikendalikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"KPU itu kembali ke Jokowi juga, kan. KPU itu operator," tutur dia.

Dia mencontohkan, terjadi perbedaan angka penghitungan suara sementara pada Sirekap.

Menurut dia, kecurangan Pemilu 2024 ini tampak jelas terlihat saat Sirekap menampilkan angka penghitungan suara.

Jumlah suara tiga pasangan ditampilkan dengan angka yang berbeda sangat signifikan. Kecurangan lain, dia mengatakan, diterangkan dalam film Dirty Vote.

"Ya, seperti itu kecurangan di buat dan tidak ada keterbukaan," tutur dia.

Soenarko mengatakan, jika KPU RI berani mengumumkan pemenang Pilpres 2024, maka akan berhadapan dengan kemarahan rakyat.

Ia pun mengajak warga khususnya di sekitar Jabodetabek agar berkumpul di kantor KPU RI untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Lantas, seperti apa profil Mayjen TNI (Purn) Soenarko ini? Berikut ulasannya.

Profil Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Soenarko diketahui lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 1 Desember 1953.

Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Mayjen TNI Purn ini sebelumnya menduduki jabatan Danjen Kopassus.

Sepanjang kariernya, Soenarko memiliki pengalaman dan sepak terjang gemilang di militer.

Sebelum menduduki posisi tertingginya, Soenarko sudah terkenal di Aceh.

Diberitakan sebelumnya, ia pernah menjabat asisten operasi Kasdam Iskandar Muda pada 2002.

Lalu, menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-22, Pamen Renhabesad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Pada 12 September 2007, ia menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22.

Saat itu, Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.

Soenarko menjabat sampai 1 Juli 2008, lantas digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Usai jadi Danjen Kopassus, Soenarko dianugerahi jabatan tinggi lainnya.

Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.

Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhir

Lalu, Soenarko menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Mayjen TNI Nartono.

Selang setahun, pada 2010, Soenarko digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.

Terjun di Politik

Setelah karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik.

Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016).

Kemudian, bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016).

Lalu, Soenarko bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, pada 2017.

Pada Oktober 2023, Soenarko dilantik menjadi anggota dewan pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Riwayat Pendidikan

Berikut riwayat pendidikan Soenarko, dikutip dari Wikipedia.org:

Soenarko pernah mengenyam pendidikan di AKABRI (1978), kemudian Susarcabif (1978).

Ia juga pernah di Komando(1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988).

Selanjutnya, di Seskoad (1995), Sesko TNI, lalu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tahun 2005.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Aspek Tak Dipenuhi Gibran sebagai Pemimpin Menurut Eks Danjen Kopassus: Hukum hingga Moral

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved