Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Soenarko Eks Kopassus Tuding Gibran Tak Layak Memimpin, di 2024 Pimpin Demo

Terbaru, Soenarko menyebut Gibran tak memenuhi empat aspek, mulai hukum hingga moral.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
GIBRAN TAK LAYAK - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. 

Terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai tak memiliki dasar hukum memadai.

Pasalnya, setiap proses pemakzulan, kata dia, harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong opini atau tekanan politik.

"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," urai Yance dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari laman resmi UGM.

Lebih lanjut, Yance menjelaskan, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wapres, telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal itu menyatakan, pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Melihat dari aturan tersebut, jelas Yance, usulan Forum Purnawirawan TNI jelas tak memiliki keterkaitan.

"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," tukas dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved