Tribun Bone
Waspada! Bone Sulsel Jadi Sasaran Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Tiap Bulan
Kepolisian Resort atau Polres Bone menangkap pengedar dan pemakai narkoba hampir setiap bulan.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Kepolisian Resort atau Polres Bone menangkap pengedar dan pemakai narkoba hampir setiap bulan.
Dalam catatan tribun-timur.com, hampir setiap bulan pengedar narkoba ditangakapi di Kabupaten Bone.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah 24 dan 25 April 2025.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar dicopot dari jabatannya, karena diduga meminta uang damai Rp 80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba pada bulan Maret 2025.
Pada bulan Februari, Polres Bone menangkap enam pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada bulan yang sama, Polres juga menangkap pelaku YA (27) di Jl. Sungai limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang yang memiliki 1 sachet sabu.
Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita.
Polisi Tangkap 3 Pelaku
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025) malam mengaku ketiga pelaku merupakan jaringan yang sama.
Dihadapan awak media, Iptu Aditya membeberkan kronologi dari penangkapan ketiga pelaku tersebut.
"Kemarin (1/5) tim kami berhasil mengakankan seorang AF (22 ) diamankan di halaman Kantor Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Ia diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang yang belum dikenal," ujarnya
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan isolasi hitam," sambungnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah menerima uang muka sebesar Rp250.000 dari calon pembeli dan berniat menjual barang tersebut seharga Rp750.000.
Baca juga: Tentara Mulai Berantas Narkoba, 78 Saset Diduga Sabu Dilaporkan ke Kodim Bantaeng Sulsel
Namun, pelaku mengaku bahwa barang yang dibawanya bukan sabu, melainkan serbuk sanrawa (bahan untuk peleburan emas) yang sebelumnya dibelinya dari seseorang di Kota Makassar pada tahun 2024 seharga Rp14 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.