Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Waspada! Bone Sulsel Jadi Sasaran Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Tiap Bulan

Kepolisian Resort atau Polres Bone menangkap pengedar dan pemakai narkoba hampir setiap bulan.  

Editor: Muh Hasim Arfah
Humas Polres Bone
NARKOTIKA DIAMANKAN- Potret barang bukti yang diamankan Polres Bone terkait dengan Narkotika, Jumat (2/5/2025). Polisi berhasil amankan sembilan saset sabu berbagai ukuran dari ketiga pelaku. 

"Kemudian malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita petugas kembali mengamankan pria berinisial MS (39) di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat," bebernya. 

"MS tertangkap tangan membawa lima sachet kecil sabu. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial JMD atas perintah seseorang bernama SD, untuk kemudian dikirim kembali kepada SD,"akuinya.

"Dari hasil pengembangan kasus pada Jumat (2/5) membawa petugas ke Dusun Pakkasalo, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali. Di lokasi ini, petugas menangkap JMD (45), yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MS," jelasnya. 

Dalam penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu tersimpan di ruang tamu rumahnya. JMD mengaku memesan sabu melalui WhatsApp dari seseorang berinisial Bure’, yang kemudian mengarahkan JMD untuk mengambil barang tersebut yang telah disembunyikan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Ajangale.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari ketiga pelaku seperti sembilan sachet sabu dalam berbagai ukuran, dua unit telepon seluler. 

Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim di lapangan.

“Kami akan terus mengintensifkan operasi terhadap jaringan pengedar narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bone,” tegasnya.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tribun-timur.com/wahdaniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved