Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Letjen Kunto Arif Wibowo Dicopot Pasca Eks Panglima TNI Try Sutrisno Minta Wapres Gibran Diganti

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mencopot putra eks Wakil Presiden Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan) I.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kodam Siliwangi
MUTASI TNI - Letjen TNI Kunto Arief Wibowo saat menjadi Pangdam Siliwangi. Ia dimutasi dari jabatannya Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.  

"Kami mendukung Prabowo asal tetap pada jalurnya, jangan diperdulikan lagi itu Jokowi," kata Suharto kepada awak media di sela acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Menurut Suharto, Jokowi sejauh ini tidak memiliki kiprah apapun untuk bangsa Indonesia.

Dirinya beranggapan, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga tidak keluar keringat sama sekali untuk bangsa ini.

"Jokowi itu apa track recordnya untuk negara itu apa? Keringat nya untuk negara itu apa? Gak ada," ujar dia.

Tak cukup di situ, Suharto sebagai bagian dari Purnawirawan Jenderal TNI juga merasa tersinggung dengan posisi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di kursi Wakil Presiden RI saat ini.

Menurut dia, program pemerintahan Prabowo bisa berjalan tanpa harus melibatkan wakilnya di pemerintah.

"Belum sampe umur 40 sudah saya beri hormat gitu? Gamau saya, saya masuk Akabri tahun 1965, saat bapaknya mlitur aja mungkin belum, maaf ya kasar ini, tapi itu (nyatanya)," ujar dia.

"Kita belain dia, tapi kita belain dia Prabowo tanpa anaknya Jokowi, ya, track recordnya dia apa? Track record kalau saya tanya track record itu keringat dia kepada Republik tuh mana?" tandas Suharto.

Sebagai informasi, acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.

Mereka di antaranya yakni mantan Dankormar Letjend TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved