Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Frederik Kalalembang Soroti 37 Passobis Sidrap Dibebaskan di Depan Lima Jenderal, Ada Apa?

Frederik Kalalembang mempertanyakan terkait adanya 40 orang yang sempat ditangkap Denintel Kodam XIV/Hasanuddin.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
PASSOBIS - Anggota DPR RI Frederik Kalalembang. Frederik menyoroti dibebaskannya 37 passobis asal Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPR RI Frederik Kalalembang menyoroti kasus dugaan passobis di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Sorotan itu disampaikan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Rapat di Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dipimpin Ketua Komisi I Utut Adianto, dihadiri Wakil Ketua Komisi I Budi Djiwandono dan Dave Laksono. 

Jajaran TNI hadir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Tonny Harjono.

Baca juga: Penyebab 3 Passobis Sidrap Tetap Ditahan Polda Sulsel Sementara 37 Lainnya Dipulangkan

Frederik Kalalembang mempertanyakan terkait adanya 40 orang yang sempat ditangkap Denintel Kodam XIV/Hasanuddin.

Namun kemudian 37 di antaranya dibebaskan Polda Sulsel karena dinilai tidak cukup bukti.

"Yang ditangkap berjumlah 40 orang, namun setelah dilimpahkan ke Polda Sulsel 37 di antaranya justru dibebaskan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa mereka harus dibebaskan," ujar Frederik.

Anggota DPR RI Dapil Sulsel III itu mempertanyakan dasar pembebasan itu.

Purnawirawan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu menilai penting adanya koordinasi antara TNI dan kepolisian dalam penanganan kasus-kasus semacam ini. 

Terlebih kasus tersebut tidak masuk dalam kategori tertangkap tangan.

Sehingga penanganannya memerlukan prosedur hukum yang lebih teliti.

"Kalau tertangkap tangan pak, sesuai Pasal 1 angka 29 KUHAP, itu kejadian seketika pada saat itu, dan siapa pun bisa melakukan penangkapan," jelas Frederik.

Penanganan kasus ini telah melibatkan Tim Siber TNI.

Namun hasil akhirnya justru menyisakan pertanyaan karena sebagian besar terduga dibebaskan tanpa proses hukum lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved