Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Sakit Hati, Buruh Bangunan di Barru Sulsel Bakar Rumah Mertuanya

Dampak dari peristiwa tersebut korban rugi sekitar Rp 120 juta, karena rumah bersama istrinya ludes terbakar.

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Darullah
PELAKU PEMBAKARAN - Polres Barru gelar konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku pembakaran rumah di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (25/4/2025). Tersangka berinisal AS sengaja membakar rumah mertuanya lantaran sakit hati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Satreskrim Polres Barru ungkap pelaku pembakaran rumah di Jl Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecanatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel pada Jumat (25/4/2025).

Tersangka dalam kasus tersebut yaitu berinial AS (40) yang merupakan warga Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Setiap harinya tersangka berinisial AS ini bekerja sebagai buruh bangunan.

AS nekat melakukan tindakan pembakaran rumah tersebut lantaran kesal terhadap korban (pemilik rumah) yang juga merupakan mertuanya sendiri.

Sehingga AS gelap hati, dan tega membakar rumah mertuanya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya saja korban alami kerugian materil.

Dampak dari peristiwa tersebut korban alami kerugian sekira Rp 120 juta, karena rumah bersama istrinya ludes terbakar.

Kanit Reskrim Polres Barru, Ipda Muhammad Fauzi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku pembakaran rumah tersebut berhasil kita amankan di TKP," ujarnya.

Baca juga: Iming-imingi Korban Dana Gaib Setengah Miliar, ‘Kyai H Hendra’ Tipu Warga Barru Hingga Ratusan Juta

"Pelaku kita ringkus beberapa jam setelah peristiwa kebakaran tersebut terjadi," ucapnya, Rabu (30/4/2025).

"Bahkan pada saat kejadian pelaku masih sempat membantu mengevakuasi mertuanya dari dalam rumahnya yang sedang terbakar," kata Ipda Fauzi.

Menurutnya hal itu dilakukan AS lantaran kesal terhadap mertuanya karena AS beranggapan bahwa mertuanya menyembunyikan istrinya dan menghalang-halangi untuk bertemu.

"Sehingga AS nekat untuk membakar rumah mertuanya menggunakan bahan bakar minyak pertalite," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)


 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved