Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Showroom Mazda Makassar Pindah ke Samping Kantor Pertanahan Makassar Usai Eksekusi Lahan

Showroom Mazda Kumala Makassar pindah lokasi sementara setelah dilakukan eksekusi lahan/digusur, Senin (28/4/2025). Sebelumnya berada di Jalan Andi

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Edi Sumardi
MAZDA KUMALA
PINDAH LOKASI - Informasi pindah lokasi showroom Mazda Kumala Makassar dari Jalan Andi Pangerang Petta Rani kaveling E nomor 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), atau samping Living Plaza Petta Rani dan DPRD Makassar, ke Pettarani Business Center kaveling E18 nomor E10 atau samping Kantor Pertanahan Makassar. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Showroom Mazda Kumala Makassar pindah lokasi sementara setelah dilakukan eksekusi lahan/digusur, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya berada di Jalan Andi Pangerang Petta Rani kaveling E nomor 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), atau samping Living Plaza Petta Rani dan DPRD Makassar.

Kini, showroom pindah sementara di Pettarani Business Center Jalan Andi Pangerang Petta Rani kaveling E18 nomor E10, Makassar atau samping Kantor Pertanahan Makassar.

General Manager Marketing Kumala Group, Ivan Pudya Sumanta menjelaskan bahwa seluruh layanan dealer beroperasi normal.

Showroom ini juga melayani penjualan, servis, hingga penjualan suku cadang (sales, service, and spare part).

“Intinya layanan kami terhadap customer tetap berjalan,” kata Ivan saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (28/4/2025).

Ivan menambahkan, bagi customer yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi layanan WhatsApp Viana melalui 081212100700.

Baca juga: Selamat Tinggal Showroom Mazda Pettarani Makassar!

Showroom Mazda Kumala Makassar digusur, Senin pagi, karena terjadi sengketa lahan antara Soedirjo Aliman alias Jen Tang dengan PT Timurama.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks, pemohon eksekusi atau penggugat adalah Soedirjo Aliman.

Sebaliknya, tergugat adalah PT Timurama.

Baca juga: Sosok Soedirjo Aliman Jen Tang Pemohon Eksekusi Lahan Mazda Pettarani: Pemilik Showroom dan Hotel

Namun, pemilik showroom Mazda adalah Ricky Tandiawan melalui grup korporasi Kumala Group.

Showroom yang digusur terdiri dua lantai seluas 1.288 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 2.100 meter persegi.

Sementara, luas lahan dieksekusi 3.825 meter persegi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved