Eksekusi Lahan Mazda Pettarani
Rekam Jejak Jen Tang Pemohon Eksekusi Lahan Mazda Makassar, Dulu Dipenjara Gegara Sewa Tanah Negara
Eksekusi lahan Mazda di Jl AP Pettarani Makassar berdasarkan permohonan Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon.
TRIBUN-TIMUR.COM – Rekam jejak Soedirjo Aliman alias Jen Tang pemohon eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar.
Jen Tang adalah Owner PT Jujur Jaya Sakti.
PT Jujur Jaya Sakti adalah perusahaan di kota Makassar dan berperan sebagai Dealer Resmi ( Authorized Dealer) dari PT Astra Daihatsu Motor.
Lahan Mazda kini menjadi pemicu konflik antara dua kubu, yakni pihak Mazda dan Jen Tang.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik Mazda, Ricky Tandiawan, Ichsanullah pun menanggapi soal eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Senin (28/4/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Makassar eksekusi lahan tersebut pagi tadi.
Eksekusi ini berdasarkan permohonan Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon.
Ichsanullah menyebut, tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
Dalam kesepakatan itu, kata Ichsanullah, para pihak sepakat mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing.
"Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi," katanya di lokasi eksekusi.
Ichsanullah menegaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 kesepakatan bersama.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut dia, pihak Ricky juga sepakat mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Ricky menuding Jen Tang dan Eddy melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, serta penggunaan hak atas benda tidak bergerak tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 383 KUHP.
"Oleh Pak Ricky, disepakati pula mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy. Ini tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama," ujarnya.
Ia melanjutkan, Pasal 3 kesepakatan itu juga menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008, seluas 3.825 m⊃2;, tetap sah atas nama Ricky Tandiawan dan mengikat secara hukum.
"Semua dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegasnya.
"Anehnya, justru pihak Jen Tang dan Eddy kini melanggarnya. Mereka diam-diam mengajukan lagi permohonan eksekusi atas perkara perdata yang telah dikesampingkan dalam kesepakatan tadi," tambahnya.
Jen Tang pernah dipenjara
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Hal tersebut pun dibenarkan pengacara Jentang, Zamzam saat dikonfirmasi tribun melalui telepon, Sabtu (14/12/2019) siang.
"Iya, betul. Alhamdulillah beliau (Jentang) sudah ditangguhkan penahanannya dari pihak penyidik Kejati," ungkap Zamzam.
Zamzam menyebutkan, kliennya Jen Tang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.
"Hari kamis kayaknya, oh iya harim kamis, betul, betul. Kita kan sudah berapa kali ini memohon penagguhannya," kata Zamzam.
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.
Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.
Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jen Tang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jen Tang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Showroom Mazda Pettarani Makassar Dieksekusi, Layanan Normal Meski Pindah Sementara |
![]() |
---|
Nasib Mazda Makassar Usai Lahannya Digusur Bos Showroom Daihatsu, Kini Pindah Lokasi |
![]() |
---|
Sosok Jen Tang Bos Showroom Daihatsu Makassar Eksekusi Kantor Bos Mazda, Dulu Dipenjara Gegara Tanah |
![]() |
---|
Lahan Jalan AP Pettarani Makassar Jadi Rebutan, 2 Lahan Dieksekusi dalam 75 Hari |
![]() |
---|
Belasan Tahun Jadi Showroom Mazda Makassar, Kini Tanah di Pettarani Kav E1 No 5 'Milik Eddy Aliman' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.