Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani Makassar, Kuasa Hukum Tuding Jen Tang Langgar Kesepakatan

Kuasa hukum Ricky Tandiawan sebut permohonan eksekusi lahan Mazda oleh Jen Tang dan Eddy langgar kesepakatan bersama yang diteken pada 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
EKSEKUSI LAHAN – Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik Mazda, Ichsanullah, saat ditemui di Showroom Mazda, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025). Ichsanullah menyebut pemohon eksekusi melanggar kesepakatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik Mazda, Ricky Tandiawan, Ichsanullah, angkat bicara terkait eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025).

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar eksekusi lahan tersebut pagi tadi.

Eksekusi ini berdasarkan permohonan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon.

Ichsanullah menyebut, tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

Dalam kesepakatan itu, kata Ichsanullah, para pihak sepakat mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing.

"Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi," katanya di lokasi eksekusi.

Ichsanullah menegaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 kesepakatan bersama.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut dia, pihak Ricky juga sepakat mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Ricky menuding Jen Tang dan Eddy melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, serta penggunaan hak atas benda tidak bergerak tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 383 KUHP.

"Oleh Pak Ricky, disepakati pula mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy. Ini tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama," ujarnya.

Ia melanjutkan, Pasal 3 kesepakatan itu juga menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008, seluas 3.825 m⊃2;, tetap sah atas nama Ricky Tandiawan dan mengikat secara hukum.

"Semua dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegasnya.

"Anehnya, justru pihak Jen Tang dan Eddy kini melanggarnya. Mereka diam-diam mengajukan lagi permohonan eksekusi atas perkara perdata yang telah dikesampingkan dalam kesepakatan tadi," tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved