Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duel di Bulukumba Berujung Penusukan, Pelaku Ditahan 20 Hari

Peristiwa bermula ketika SU dan SS mendatangi sebuah lokasi untuk mencari seseorang berinisial IS, yang merupakan saksi dalam kasus ini.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Bulukumba
Tersangka penganiayaan beserta barang buktinya anak busur dan ketapel, Senin (28/4/2025). Pelaku kriminal akan ditindak tegas di Bulukumba 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur.

Kedua pelaku berinisial SU alias A (23) dan SS (25), merupakan warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Mereka ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial PU (23), yang berasal dari Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa bermula ketika SU dan SS mendatangi sebuah lokasi untuk mencari seseorang berinisial IS, yang merupakan saksi dalam kasus ini.

Saat itu, IS sedang berada di lokasi bersama saksi lain, PA, serta korban PU.

"Setibanya di lokasi, SU menanyakan kepada IS, ‘Apa kau cari saya?’ Setelah itu, SU memukul IS dan PA," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, Senin (28/4/2025).

Usai pemukulan, SU terlibat perkelahian dengan PU yang kemudian berujung pada penusukan menggunakan anak busur.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SU membawa satu anak busur saat menuju tempat kejadian perkara (TKP), sementara SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disimpan dalam jaket milik SU.

Kepada pihak kepolisian, SU mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan satu orang tersangka telah ditetapkan, yaitu SU.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” jelas IPTU Muhammad Ali.

Adapun peran SS masih didalami lebih lanjut, karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini, SU resmi ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

Polres Bulukumba menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan kekerasan menggunakan senjata tajam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved