Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Bos Showroom Mazda vs Daihatsu di Makassar, Jen Tang Eksekusi Lahan Usai Gagal di 2022

Penolakan dilakukan dengan berunjukrasa sembari membakar ban bekas di badan jalan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
EKSEKUSI LAHAN - Suasana rencana eksekusi lahan di Showroom Mazda Jl AP Pettarani, Makassar, mendapat penolakan dari massa yang berjumlah ratusan orang, Senin (11/7/2022) pagi. 

Di Makassar, Soedirjo Aliman bukan sosok asing.

Namanya kerap muncul dalam sengketa lahan.

Soedirjo Aliman, yang lebih dikenal dengan nama Jen Tang, adalah seorang pengusaha asal Makassar.

Ia dikenal sebagai pemilik showroom mobil Daihatsu (PT Jujur Jaya Sakti) di Jalan Gunung Bawakaraeng.

Ia juga memiliki sejumlah properti, termasuk hotel berjaringan internasional.

Kasus hukum Jen Tang

Pada November 2017, Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Lahan tersebut disewakan kepada PT Pembangunan Perumahan untuk akses proyek Makassar New Port, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.

Setelah penetapan tersangka, Jen Tang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga pada Desember 2017 ia dinyatakan sebagai buronan.

Selama hampir dua tahun, upaya penangkapan oleh Kejati Sulsel tidak membuahkan hasil, meskipun telah dilakukan beberapa kali penggerebekan di showroom dan kediamannya.

Pada 17 Oktober 2019, Jen Tang akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Senayan, Jakarta Selatan . Setelah penangkapan, ia diterbangkan ke Makassar dan ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar.​

Namun, pada 29 Januari 2020, Kejati Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Jen Tang.

Alasan penghentian penyidikan antara lain karena kasus-kasus terkait yang melibatkan anak buah Jen Tang dan pejabat Pemkot Makassar tidak berhasil dimenangkan oleh jaksa, serta adanya putusan perdata yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan dikeluarkannya SP3, Jen Tang dibebaskan dari tahanan pada awal Februari 2020.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved