Terungkap Bagi-bagi Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku, Saksi Bicara di Sidang Hasto Kristiyanto
Patrick Gerard Masoko alias Geri mengatakan dirinya diperintahkan Saeful Bahri untuk mengambil uang Rp 850 juta dari Harun Masiku
TRIBUN-TIMUR.COM -- Persidangan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap adanya bagi-bagi uang dari Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto jadi terdakwa perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal itu diungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Patrick Gerard Masoko alias Geri mengatakan dirinya diperintahkan Saeful Bahri untuk mengambil uang Rp 850 juta dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Geri mengaku pada saat peristiwa, dirinya ditelepon Saeful Bahri dimintai tolong untuk mengunjungi Rumah Aspirasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, Geri diminta untuk menemui Harun Masiku.
"Untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang," ucap Geri dalam persidangan.
Geri mengaku dirinya tidak mengenal Harun Masiku
"Saya nggak tahu itu Harun Masiku atau Harun siapa," kata Geri.
Saat tiba di Rumah Aspirasi, Harun Masiku sudah tidak ada di lokasi.
Geri menerangkan saat itu orang bernama Harun tersebut telah pergi.
Ia melanjutkan tahu adanya keberadaan Harun Masiku di lokasi berdasarkan informasi via telepon dari Saeful Bahri.
"Tapi menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," jelas Geri.
Kusnadi adalah Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Geri mengatakan berdasarkan informasi dari Saeful Bahri koper berisi uang.
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Peran Abdul Azis dan 4 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap RSUD Kelas C Koltim, Bupati Minta Fee Rp9 M |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.