Perda Nomor 1 2012
Ternyata Ada Perda Mangkrak di Makassar, Disahkan 2012 Tapi Belum Ada Perwali Hingga April 2025
Alumnus Ponpes DDI itu mengulas pentingnya perhatian serius pemerintah daerah terhadap guru mengaji di acara Penamatan Santri TPQ Nurul Ilmi
“Ayo kita dialog. Kalau dibutuhkan kajian akademik, kami siap lakukan. Apalagi sudah ada undang-undang pesantren, sudah ada perda di provinsi tinggal pemerintah kotanya,” jelas Hasan Pinang.
Menurut mantan Ketua BKPRMI Kota Makassar itu menilai,mangkraknya Perda Nomor 1 Tahun 2012 hanya persoalan teknis.
Perda Nomor 1 2012
Perda ini dibentuk sebagai respons atas rendahnya tingkat literasi baca tulis Al-Qur’an di kalangan pelajar dan masyarakat umum pada awal 2010-an. Kala itu, sejumlah survei pendidikan agama menunjukkan bahwa sebagian besar siswa sekolah dasar dan menengah di Makassar belum mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar.
Menyadari kondisi tersebut, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota, serta didukung berbagai ormas keagamaan seperti MUI, BKPRMI, dan NU, menginisiasi penyusunan regulasi yang mewajibkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an sebagai bagian dari pendidikan dasar keagamaan.
Proses penyusunan perda ini berlangsung sepanjang 2011 hingga awal 2012 melalui serangkaian rapat dengar pendapat, konsultasi publik, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda ini mewajibkan setiap lembaga pendidikan formal dan nonformal untuk memperkuat pembelajaran Al-Qur’an, serta mengatur dukungan terhadap Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang ada di lingkungan masyarakat.(*)
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.