Perda Nomor 1 2012
Ternyata Ada Perda Mangkrak di Makassar, Disahkan 2012 Tapi Belum Ada Perwali Hingga April 2025
Alumnus Ponpes DDI itu mengulas pentingnya perhatian serius pemerintah daerah terhadap guru mengaji di acara Penamatan Santri TPQ Nurul Ilmi
“Ayo kita dialog. Kalau dibutuhkan kajian akademik, kami siap lakukan. Apalagi sudah ada undang-undang pesantren, sudah ada perda di provinsi tinggal pemerintah kotanya,” jelas Hasan Pinang.
Menurut mantan Ketua BKPRMI Kota Makassar itu menilai,mangkraknya Perda Nomor 1 Tahun 2012 hanya persoalan teknis.
Perda Nomor 1 2012
Perda ini dibentuk sebagai respons atas rendahnya tingkat literasi baca tulis Al-Qur’an di kalangan pelajar dan masyarakat umum pada awal 2010-an. Kala itu, sejumlah survei pendidikan agama menunjukkan bahwa sebagian besar siswa sekolah dasar dan menengah di Makassar belum mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar.
Menyadari kondisi tersebut, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota, serta didukung berbagai ormas keagamaan seperti MUI, BKPRMI, dan NU, menginisiasi penyusunan regulasi yang mewajibkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an sebagai bagian dari pendidikan dasar keagamaan.
Proses penyusunan perda ini berlangsung sepanjang 2011 hingga awal 2012 melalui serangkaian rapat dengar pendapat, konsultasi publik, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda ini mewajibkan setiap lembaga pendidikan formal dan nonformal untuk memperkuat pembelajaran Al-Qur’an, serta mengatur dukungan terhadap Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang ada di lingkungan masyarakat.(*)
| Harlah Ke-49 STAI DDI Maros Dihadiri Gurutta Helmy Ali Yafie |
|
|---|
| Presiden Prabowo Bertolak ke Korea, Kunjungan ke 38 Kali Setahun Kepemimpinan |
|
|---|
| Home Charging PLN Kian Diminati, Ratusan Pelanggan Sulsel Ngecas Mobil Listrik di Rumah |
|
|---|
| Karier Cepat Brigjen Irwan Syah, 2023 AKBP, 2024 Kombes, 2025 Pecah Bintang |
|
|---|
| Struktur Organisasi Kemenhaj Belum Rampung, Haji 2026 Masih Diurus 'Pak KUA' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/TPQ-NURUL-ILMI-April-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.