Perda Nomor 1 2012
Ternyata Ada Perda Mangkrak di Makassar, Disahkan 2012 Tapi Belum Ada Perwali Hingga April 2025
Alumnus Ponpes DDI itu mengulas pentingnya perhatian serius pemerintah daerah terhadap guru mengaji di acara Penamatan Santri TPQ Nurul Ilmi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ternyata ada perda di Makassar yang sudah 13 tahun belum ada peraturan walikotanya atau Perwali.
Artinya perda itu sudah 13 tahun mangkrak.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an hingga kini belum memiliki turunan aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). Padahal, regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 30 April 2012 dan resmi berlaku pada 3 Mei 2012.
Hingga 2025 ini, implementasi perda tersebut belum berjalan optimal akibat ketiadaan dasar hukum pelaksana di tingkat pemerintah kota.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran ditetapkan di Makassar 30 April 2012 dan mulai berlaku 3 Mei 2012.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Makassar, Hasan Pinang, menegaskan siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar mendukung lahirnya Perwali.
“Sampai sekarang Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu belum ada Perwalinya. Kami dari Kasi Pontren Kemanag Makassar siap membantu,” tegas Hasan Pinang.
Alumnus Ponpes DDI itu mengulas pentingnya perhatian serius pemerintah daerah terhadap guru mengaji di sela Wisuda dan Penamatan Santri-santriwati Taman Pendidikan Quran Nurul Ilmi di Malengkeri, Tamalate, Makassar, Jumat (25/4/2025) siang-sore.
Pada acara tersebut, TPQ Nurul Ilmi yang diasuh Ustadzah Amirah mewisuda 16 santri, terdiri dari 9 santriwati dan 7 santriwan.
Hasan Pinang juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru mengaji yang menjadi ujung tombak pendidikan Al-Quran di tingkat akar rumput.
Kebutuhan Perwali
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Makassar, Hasan Pinang, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung percepatan penerbitan Perwali sebagai turunan dari Perda tersebut.
“Jadi perda yang anggota DPRD keliling sosialisasikan beberapa belas tahun lalu itu belum ada perwalinya,” tegas Hasan Pinang.
Miris sekali. Padahal penjabaran perda itu sangat dibutuhkan.
Termasuk agar prestasi anak-anak dalam kemampuan membaca dan menghapal Al-Quran bisa dijamin lewat aturan wali kota.
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.