Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom Ikan

Operasi Penangkapan 9 Pelaku Bom Ikan Ditpolairud Polda Sulsel Berlangsung dari Maret-April

Para tersangka yang merupakan pembuat atau perakit yang masing-masing, berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (109), MI (64), LA (

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
POL AIR - Saat Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol Pitoyo Agung didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto merilis pelaku bom ikan di lokasi konferensi pers Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Jl Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan sembilan pelaku bom ikan atau destructive fishing oleh Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, berlangsung dalam operasi yang dilakukan selama Maret hingga April 2025.

Para tersangka yang merupakan pembuat atau perakit yang masing-masing, berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (109), MI (64), LA (49), dan MR (31).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penindakan tersebut mencakup delapan laporan polisi dari berbagai wilayah.

"Kita melakukan pengungkapan mulai bulan Maret sampai bulan April, jadi dua bulan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat mendampingi Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol Pitoyo Agung, saat rilis di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Jl Ujung Pandang, Makassar, Jumat (25/4/2025).

"Selama operasi ini, Polda Sulawesi Selatan Ditpolairud berhasil mengungkap kasus atau delapan kasus dalam laporan polisi," sambungnya.

Dari delapan laporan tersebut, lanjut Didik, satu berasal dari Polres Bone, satu lagi dari Kapal Pelikan 5008 Batam, dan enam lainnya ditangani langsung oleh Direktorat Polairud Polda Sulsel.

Saat ini, delapan dari sembilan tersangka ditahan di Rutan Polairud Sulsel, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Polres Bone.

"Dari 8 LP ini, berhasil kita amankan 9 tersangka, sekarang 8 tersangka ada di rutan Polairud Sulsel, kemudian yang satu di rutan Polres Bone," ucapnya.

Menurut Didik, para pelaku ditangkap sebelum sempat menggunakan bom ikan tersebut di laut.

Mereka disebut sebagai produsen sekaligus perakit, bukan pemakai langsung.

"Ini proses penangkapannya, para pelaku ini ditangkap sebelum mereka memakai. Jadi sebelum masuk ke laut," terang Didik.

"Semuanya adalah pembuat dan sekaligus produsen bukannya sebagai pemakai, makanya hanya tersangkanya 9, kemudian barang buktinya cukup banyak wilayah," bebernya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah, Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar.

Didik menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, mengungkap kasus penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved