Bom Ikan
Polisi Sulsel Tangkap 29 Pelaku Bom Ikan di Perairan Mamuju
Polisi Sulsel Tangkap 29 Pelaku Bom Ikan di Perairan Mamuju
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Irham
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 92 buah bahan peledak, 41 zak pupuk ammonium ukuran 25 kg, 35 buah etonator, 15 kg serbuk TNT, dan 7 botol cairan potasium.
Sembilan kapal yang berawakkan 29 orang tersebut ditangkap sedang menggunakan bahan peledak rakitan dan potasium sianida di perairan sebelah barat Taka Bendera, Kabupaten Mamuju.
Kepala sub bidang Direktorat Penegak hukum Polair Polda Sulsel, AKBP Aidin Makadomo, yang ditemui Selasa (31/5) siang mengatakan, kapal nelayan tersebut ditangkap karena memiliki dan menyimpan bahan peledak dan bom untuk menangkap ikan. Ia juga menambahkan bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan pelanggaran undang-undang perairan karena dapat merusak biota laut.
"Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat merusak terumbu karang dan yang lainnya yang dilindungi negara," kata Aidin.
Aidin Melanjutkan bahwa diantara 29 awak kapal yang ditangkap, satu diantara mereka menjadi tersangka. Ia adalah Ridwan warga Sulawesi Barat. Ridwan ditangkap karena menampung ikan Sunu, baik yang hidup maupun yang mati.
Ridwan mengatakan, ikan Sunu yang dikumpulkan diambil dari hasil tangkapan para nelayan. "Kadang-kadang saya juga ikut ke laut dan mengumpulkan langsung ikan Sunu yang dibom." Kata Ridwan. Ia juga mengaku hanya mengumpulkan ikan jenis Sunu. Setiap sepuluh hari Ridwan mengirim ikan Sunu tersebut kepada salah seorang penadah yang berada di Jakarta. "Pasarnya di Jakarta. Setiap sepuluh hari saya kirim paling sedikit 70 kilogram," katanya.
Riwan juga menjelaskan membuat kolam untuk membudidayakan ikan Sunu yang tidak mati saat di bom. "Saya punya banyak ikan Sunu yang saya pelihara," ujarnya.
Akibat tindakan penyeludupan dan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, dia dikenakan undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman penjara enam tahun dan denda 2 miliar. (*)