Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom Ikan

Pelaku Bom Ikan yang Ditangkap Polda Sulsel Ternyata Jaringan Makassar, Pangkep dan Bone

Tersangka, Wahyudin (31) dan H Supriadi alias Haji Opi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Konferensi pers Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kasus Bom ikanberlangsung di markas Polairud Polda Sulsel Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (3/4/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat tersangka pelaku bom ikan yang ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, berasal dari tiga kabupaten kota berbeda.

Tersangka, Wahyudin (31) dan H Supriadi alias Haji Opi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.

Sementara, tersangka Caddi (51), adalah nelayan Lingkungan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone

Dan tersangka Elysfikal (33), nelayan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel mengungkap kasus ilegal fishing atau bom ikan dalam kurung tiga bulan tahun terakhir.

Pengungkapan itu dijelaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.

Konferensi pers pengungkapan kasus itu berlangsung di markas Polairud Polda Sulsel Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (3/4/2024) sore.

Ada empat orang mengenakan batu tahanan yang dihadirkan dengan dikawal dua personel Polairud bersenjata Laras panjang.

Selain itu, juga dihadirkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku melakukan pemboman ikan.

Barang bukti yang ditampilkan, 111 jeriken bom ikan berisi pupuk amonium nitrate.

Ada juga 27 botol berisi pupuk amonium nitrate, satu jeriken dan satu botol hasil pemeriksaan labfor, 8.300 batang detonator pabrikan.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangannya mengatakan, kejadian kasus ilegal fishing itu bukan kali pertama terjadi.

"Memang ini bukan barang baru, kemudian ini bukan kejadian yang baru ini sudah sering dan berulang, tapi kita ketahui bersama pelaku-pelaku ini tidak hanya bicara bom ikan," kata Irjen Pol Andi Rian.

Meski demikian, Andi Rian menyebut para pelaku menggunakan modus baru yang akan terus didalami jajaran Ditpolairud.

"Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved